Argentina, Brasil, Cile, dan Meksiko Kecam Langkah Israel Perluas Permukiman Yahudi di Tepi Barat - inews

 

Argentina, Brasil, Cile, dan Meksiko Kecam Langkah Israel Perluas Permukiman Yahudi di Tepi Barat

Argentina, Brasil, Cile, dan Meksiko Kecam Langkah Israel Perluas Permukiman Yahudi di Tepi Barat
Israel terus memperluas pembangunan permukiman di Tepi Barat. (Foto: iNews.id/Dok.)

MEXICO CITY, iNews.id – Argentina, Brasil, Cile, dan Meksiko mengecam keputusan Pemerintah Israel memperluas permukiman di wilayah pendudukan Tepi Barat. Keempat negara Amerika Latin itu menyebut tindakan Tel Aviv itu sebagai pelanggaran hukum internasional.

“Pemerintah Argentina, Brasil, Cile, dan Meksiko sangat prihatin dengan keputusan Pemerintah Israel untuk melegalkan sembilan pos terdepan dan membangun 10.000 rumah di permukiman yang ada di Tepi Barat. Tindakan sepihak ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB,” demikian bunyi pernyataan bersama empat negara, seperti dikutip kantor berita Sputnik, Jumat (17/2/2023).

Pemerintah di empat negeri Amerika Latin itu juga menyatakan penentangan mereka terhadap tindakan apa pun yang dapat membahayakan kelangsungan solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina.

“Pemerintah Argentina, Brasil, Cile, dan Meksiko menyerukan kepada warga Israel dan Palestina untuk menahan diri dari tindakan dan provokasi yang dapat semakin meningkatkan kekerasan dan melanjutkan negosiasi untuk mencapai solusi damai atas konflik tersebut,” tambah pernyataan itu.

Pada Senin lalu (13/2/2023), Israel memutuskan untuk melegalkan sembilan pos terdepan di Tepi Barat. Pemerintah zionis juga memulai proyek pembangunan 10.000 rumah bagi pemukim Yahudi di tempat yang oleh sebagian besar anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dianggap menduduki tanah Palestina.

Konflik Israel dan Palestina dimulai sejak berdirinya Israel pada 1948. Palestina terus berjuang untuk memperoleh pengakuan diplomatik atas negara merdeka mereka di wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang sebagian diduduki oleh Israel, serta Jalur Gaza. 

Pemerintah Israel telah menolak untuk mengakui Palestina sebagai entitas politik dan diplomatik yang independen. Tel Aviv pun telah membangun banyak permukiman di wilayah pendudukan di Tepi Barat, meskipun ada keberatan dari PBB.

Pada akhir Desember 2022, Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi tentang praktik Israel yang memengaruhi hak asasi manusia rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Di bawah resolusi tersebut, Majelis Umum PBB meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat tentang konsekuensi hukum dari pelanggaran Israel terhadap hak-hak Palestina, khususnya aneksasi dan pendudukan wilayah mereka.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Follow Berita iNews di Google News 



[Category Opsiin,Media Informasi]




Baca Juga

Komentar