Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan

    Korban Tewas Kecelakaan Lagi-Lagi Jadi Tersangka di Tangerang, Polisi: Kasus sudah Dihentikan - inews

    3 min read

     

    Korban Tewas Kecelakaan Lagi-Lagi Jadi Tersangka di Tangerang, Polisi: Kasus sudah Dihentikan

    Isty Maulidya
    Korban Tewas Kecelakaan Lagi-Lagi Jadi Tersangka di Tangerang, Polisi: Kasus sudah Dihentikan
    Korban tewas kecelakaan di Tigaraksa, Tangerang menjadi tersangka. Polisi menyebut penetapan sudah sesuai prosedur. (Foto: Ilustasi/Istimewa)

    TANGERANG, iNews.id - Viral video yang menayangkan aksi seorang anak mencari keadilan setelah ayahnya berinisial JUH ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan meskipun telah meninggal dunia. Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Cisoka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada 11 Mei 2022.

    Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah memastikan kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani sesuai prosedur. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi antara sepeda motor jenis matic yang dikendarai oleh JUH dengan Mobil Mitsubishi Light Truck yang dikemudikan oleh Roki.

    "Satlantas Polresta Tangerang Polda Banten kemudian melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Disusul langsung olah TKP dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa laka lantas itu secara faktual," kata Fikri, Minggu (12/1/2023).

    Polisi pada saat itu langsung melakukan pemeriksaan. Dan berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan para saksi, didapatkan keterangan kecelakaan lalu lantas bermula saat sepeda motor yang dikendarai JUH melaju dari Tigaraksa ke arah Cisoka berjalan beriringan dengan dengan Mitsubishi Light Truck. JUH diduga kaget karena ada sepeda motor yang tiba-tiba keluar dari gerbang perumahan.

    "Bahwa sesampainya di TKP, berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian, sepeda motor yang dikendarai JUH diduga kaget karena ada sepeda motor yang tidak dikenal yang hendak keluar dari gerbang Perumahan Triraksa 2. Sehingga membuat JUH oleng ke kanan dan membentur body tengah kiri kendaraan Mitsubishi Light Truck," ujar Fikri.

    Sepeda motor yang dikendarai JUH kemudian jatuh ke arah sebelah kiri, sedangkan JUH jatuh ke arah kanan dan terbentur ban kiri belakang Mitsubishi Light Truck sehingga JUH meninggal dunia di TKP. Petugas kemudian mengevakuasi JUH untuk dibawa ke RSUD Balaraja.

    "Terkait kecelakaan lalu lantas itu, langkah dan/atau upaya yang telah dilakukan penyidik penegakan hukum (Gakkum) adalah melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kecelakaan," tuturnya.

    Kemudian, di tanggal 8 Juni 2022 polisi juga telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, diperoleh kesimpulan kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.

    "Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk, dan 1 saksi Ahli waris /Anak pengendara motor," ucap Fikri.

    Fikri kembali menerangkan pada tanggal 16 Juni 2022, polisi kembali melaksanakan gelar perkara bersama fungsi pengawas untuk dilakukan gelar penetapan tersangka.  Dari hasil gelar perkara diperoleh fakta kecelakaan yang terjadi disebabkan kelalaian pengendara sepeda motor. Sehingga peserta gelar perkara sepakat untuk menetapkan JUH sebagai tersangka karena diduga lalai atas kejadian kecelakaan lalu lantas.

    Kemudian, ucap Fikri, penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan rekontruksi pada 17 Juni 2022. Kemudian didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk menentukan kelalaian dari kejadian itu. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli yaitu dr Raka Wibawa Putra (dokter spesialis ahli forensik dan midekolegal RSUD Balaraja).

    "Kemudian dilaksanakan gelar perkara kembali untuk untuk menghentikan penanganan kasusnya, dengan kesimpulan, kasus dihentikan demi hukum karena tersangka atau orang yang diduga lalai sehingga terjadi laka lantas adalah JUH yang telah meninggal dunia," ucap Fikri.

    Editor : Rizal Bomantama


    [Category Opsiin, Media Informasi]


    Komentar
    Additional JS