AG Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan, Pengacara David: Kita Kawal Terus By BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

AG Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan, Pengacara David: Kita Kawal Terus By BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

AG Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan, Pengacara David: Kita Kawal Terus

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
February 3, 2023
Remaja putri berinisial AG

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) dari saksi menjadi pelaku penganiayaan David Latumahina atau David Ozora (17).

Mellisa Anggraini, pengacara David Latumahina mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang sudah menetapkan tiga orang sebagai pelaku penganiayaan David. Sebelum AG, polisi diketahui telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan kawannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Meski demikian, Mellisa memastikan tim kuasa hukum David akan terus mengawal proses hukum kasus ini.

"Kan ini sudah masuk ke tahapan proses hukum, kita berharap ke depannya nanti proses hukumnya berjalan, kita kawal sampai ada keadilan untuk David," kata Mellisa saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Mellisa mengatakan pihaknya terus mengawal proses hukum kasus ini. Terutama untuk mengantisipasi adanya narasi liar yang diembuskan oleh pihak lain.

"Sehingga kita akan membantu pihak kepolisian menggali fakta-fakta yang mungkin kita bisa lihat juga nanti," ujar Mellisa.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menaikkan status hukum AG, pacar Mario Dandy Satriyo menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terlibat dalam penganiayaan David Ozora.

Semula AG hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun AG tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Selain itu, Polda Metro Jaya memperberat ancaman pasal dan hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David. Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak.

Ia juga menerapkan pasal berlapis pada tersangka Shane yang dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

BigDiamond-light.6649b5f2
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages