Begini Cara Buat SIM Internasional di Indonesia - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Begini Cara Buat SIM Internasional di Indonesia - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Begini Cara Buat SIM Internasional di Indonesia

Selasa, 7 Maret 2023 | 12:32 WIB
Oleh: Aditya Pratama / ADP

Ilustrasi SIM Internasional. (Foto: B1/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah syarat wajib berkendara di jalan raya. Polri memiliki wewenang untuk menerbitkan SIM internasional yang berlaku di 92 negara yang meratifikasi perjanjian Konvensi Wina Tahun 1968. Sebut saja negara-negara Eropa seperti Perancis, Italia, Portugal, Belanda, Denmark, Spanyol, Rumania, Jerman, Yunani, Republik Ceko, Kroasia dan Finlandia.

Advertisement

Cara buat SIM internasional di Indonesia cukup mudah. Pemohon SIM internasional di Indonesia boleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Berikut cara, syarat, dan biaya buat SIM Internasional.

Peraturan pembuatan SIM internasional di Indonesia tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 7 yang berbunyi:

Advertisement

1. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan ranmor perseorangan meliputi:
Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing.

2. Dokumen keimigrasian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Berapa biaya pembuatan SIM internasional?

Biaya pembuatan SIM internasional di Indonesia telah ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya pembuatan SIM internasional adalah Rp 250.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.

Cara pembuatan SIM internasional bisa dilakukan secara online melalui situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Situs tersebut memberikan informasi tentang syarat untuk melakukan pendaftaran SIM internasional.

Syarat buat SIM internasional:

  • Foto diri terbaru; dengan syarat nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan contact lens, dan burka
  • Foto hitam putih
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan
  • Tanda tangan di kertas putih, menggunakan tinta hitam
  • SIM internasional yang masih berlaku, jika ingin melakukan perpanjangan

Demikian cara buat SIM internasional dan syarat yang harus dilengkapi.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages