David Ozora Masih Koma, LBH GP Ansor Sebut Mario Dandy Layak Dijerat Pasal 355 KUHP
Jumat, 3 Maret 2023 | 08:33 WIB
Oleh: Herman / WIR
Jakarta, Beritasatu.com - Advokat LBH GP Ansor Muhammad Hamzah menyebut kondisi terkini David Ozora yang masih koma atau belum sepenuhnya sadar akibat korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, putra Rafael Alun Trisambodo. Hingga kini, David masih menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Jakarta.
"Kondisi David kalau secara medis saat ini masih dalam status koma, karena belum sepenuhnya sadar. Perkembangan yang ada, memang dia sudah mulai bisa membuka mata, tetapi bukan berarti sudah sadar 100%," ungkap Hamzah dalam program Obrolan Malam Fristian yang disiarkan BTV, Kamis (2/3/2023).
Melihat kondisi David tersebut, menurut Hamzah sangat layak bila pelakunya dikenakan Pasal 355 KUHP. Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Hukuman pidananya maksimal 12 tahun.
"Melihat kondisi fisik yang dari tanggal 20 (Februari) sekarang 2 Maret, sangatlah tepat dikenakan pasal 355 karena memang jelas mengalami dampak yang sebegitu dahsyatnya sampai hari ini," kata Hamzah.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menambahkan, hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Mario sangat bergantung pada dampak yang ditimbulkan pada diri korban.
"Jadi kalau perbuatan dia (menyebabkan) catat ringan, terus cacat berat, kematian, maka itu klasifikasi pidananya berbeda-beda, tergantung hasil perbuatannya seperti apa. Keadaan yang seperti ini, kita lihat artinya David sudah lebih baik. Pertanyaannya, apa yang dimaksud keadaan cacat berat atau tetap? Ada satu organ tubuh yang tidak bisa berfungsi, maka itu dapat dikatakan sebagai suatu keadaan yang berat, mengakibatkan luka berat," kata Jamin.
Status catat yang dialami David nantinya akan diputuskan oleh tim dokter. Tentu nanti dokter yang lebih paham terkait apakah hasil penelitian dokter ternyata ada cacat tetap yang dialami, atau ada juga organ tubuh yang tidak berfungsi lagi.
"Kalau terjadi seperti ini, maka Pasal 355 ayat 1 terpenuhi. Tetapi kalau dari hasil dokter ternyata luka ringan, maka pasal itu bisa jadi tidak bisa terbukti. Jadi tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter," kata Jamin.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar