Hakim PN Jakpus Tengku Oyong yang Putuskan Pemilu Ditunda Punya Harta Rp4,4 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Nama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Tengku Oyong sedang disorot. Dia merupakan Ketua Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran laman elhkpn.kpk.go.id, Oyong mempunyai harta kekayaan sebesar Rp4,4 miliar. Dia terakhir kali melaporkan hartanya tersebut pada 25 Januari 2022 untuk periode 2021. Oyong tercatat saat itu masih menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Harta kekayaan Oyong meliputi aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat senilai Rp2,5 miliar. Dengan rincian dua rumah di Medan yang merupakan warisan. Kemudian empat aset tanah di Dumai, Sarolangun, dan Langkat yang merupakan hasil sendiri.
Hakim Madya Utama di PN Jakpus tersebut juga tercatat memiliki empat motor yang bermerek Honda, Yamaha, Mio, dan Mio Soul. Dia juga melaporkan kepemilikan mobil Daihatsu Minibus Tahun 2018 dan Toyota Innova Tahun 2017. Jika ditotal, aset kendaraan Oyong senilai Rp432 juta.
Tak hanya itu, Oyong juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp278 juta. Kemudian, surat berharga senilai Rp255 juta. Lantas, kas dan setara kas Rp964 juta serta harta lainnya Rp907 juta. Total harta kekayaannya tersebut Rp5,3 miliar.
Kendati demikian, Oyong ternyata juga melaporkan mempunyai utang sejumlah Rp847 juta. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan Oyong dikurangi utangnya menjadi Rp4,4 miliar.
Sebagai informasi, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai PRIMA. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis (2/3/2023) dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.
PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar