AG Tahu Mario Dandy Masih Dendam tapi Malah Dipertemukan dengan David - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

AG Tahu Mario Dandy Masih Dendam tapi Malah Dipertemukan dengan David - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

AG Tahu Mario Dandy Masih Dendam tapi Malah Dipertemukan dengan David

4-6 minutes
 Terdakwa AG (15) memberi jalan Mario Dandy untuk bisa meluapkan amarah kepada David. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa AG (15) mengetahui Mario Dandy Satriyo masih dendam dengan korban penganiayaan David Ozora. Tapi AG malah mempertemukan pacarnya dengan David Ozora untuk bisa meluapkan amarah. 

logo_20230120075449

BIG RAMADAN SALE

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT
KODE JFC

S & K 📅 31 May 2023

Awalnya, hakim tunggal Budi Hapsari membacakan memori banding yang diserahkan penasihat hukum AG. Dalam memori banding, pihak AG menyebutkan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.

Baca Juga

banding_ag

“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” ucap Budi dalam persidangan banding di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Budi Hapsari menyatakan bahwa sejatinya terdakwa AG mengetahui bahwa Mario Dandy masih dendam dan emosi terhadap David. Justru AG memberi jalan untuk pertemuan Mario Dandy dengan korban David.

Baca Juga

ant_vonis_ag__2_

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak AG mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak AG malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy bisa bertemu dengan anak korban,” ujar Budi.

Hakim mengatakan AG memberi jalan dengan menyampaikan kartu pelajar David masih ada pada dirinya. Sehingga hal tersebut yang membuat pertemuan Mario Dandy dengan David terjadi untuk melampiaskan amarahnya.

“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” katanya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG. Pacar Mario Dandy tersebut tetap divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Detail_Survey_Desktop


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages