AG Tahu Mario Dandy Masih Dendam tapi Malah Dipertemukan dengan David
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa AG (15) mengetahui Mario Dandy Satriyo masih dendam dengan korban penganiayaan David Ozora. Tapi AG malah mempertemukan pacarnya dengan David Ozora untuk bisa meluapkan amarah.
BIG RAMADAN SALE
Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.
LIHAT
KODE JFC
S & K 📅 31 May 2023
Awalnya, hakim tunggal Budi Hapsari membacakan memori banding yang diserahkan penasihat hukum AG. Dalam memori banding, pihak AG menyebutkan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.
Baca Juga
“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” ucap Budi dalam persidangan banding di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Budi Hapsari menyatakan bahwa sejatinya terdakwa AG mengetahui bahwa Mario Dandy masih dendam dan emosi terhadap David. Justru AG memberi jalan untuk pertemuan Mario Dandy dengan korban David.
Baca Juga
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak AG mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak AG malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy bisa bertemu dengan anak korban,” ujar Budi.
Hakim mengatakan AG memberi jalan dengan menyampaikan kartu pelajar David masih ada pada dirinya. Sehingga hal tersebut yang membuat pertemuan Mario Dandy dengan David terjadi untuk melampiaskan amarahnya.
“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” katanya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG. Pacar Mario Dandy tersebut tetap divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Komentar
Posting Komentar