Banding Ditolak, Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun - Berita Satu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Banding Ditolak, Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun - Berita Satu

Share This

 

Banding Ditolak, Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun

Kamis, 27 April 2023 | 13:43 WIB
Theressia Silalahi / BW
Hakim tunggal Budi Hapsari dalam sidang banding yang dilakukan AG, pacar Mario Dandy Satrio di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kamis 27 April 2023.
Hakim tunggal Budi Hapsari dalam sidang banding yang dilakukan AG, pacar Mario Dandy Satrio di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kamis 27 April 2023. (Beritasatu.com/Theressia Silalahi)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memberi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun tahanan. Banding pacar Mario Dandy itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

AG terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama tersangka Mario Dandy, yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy (20) melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Advertisement

"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata hakim tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Budi Hapsari menuturkan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut.

Pihaknya juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000," katanya.

Selain itu, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan sidang putusan banding segera dilaksanakan mendasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan anak.

"Kami sudah memantau pada 10 April dan ketika diajukan banding akhirnya juga dilaporkan lagi oleh PN bahwa banding tanggal 17 April dan langsung dipelajari," tambahnya.

Terlebih putusan banding boleh dilakukan maksimal 14 hari setelah diberitahukan isi putusan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga Pengadilan Tinggi DKI tidak memberitahukan ataupun memanggil pihak terkait.

"Bagi pihak yang tidak puas memberikan kesempatan mengajukan upaya hukum yaitu bentuk kasasi dengan ketentuan selama 14 hari," tutupnya.

Sebelumnya, AG (15) dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy.

"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Top 5 News: Profil Iqbal Pakula hingga AKPB Achiruddin Hasibuan Dicopot

Top 5 News: Profil Iqbal Pakula hingga AKPB Achiruddin Hasibuan Dicopot

NUSANTARA
David Ozora Jalani Fisioterapi hingga 5 Kali dalam Sepekan

David Ozora Jalani Fisioterapi hingga 5 Kali dalam Sepekan

MEGAPOLITAN
David Ozora Dirawat di Rumah, Kamarnya Disulap Jadi Ruang ICU

David Ozora Dirawat di Rumah, Kamarnya Disulap Jadi Ruang ICU

MEGAPOLITAN
Tim Dokter RS Mayapada Jelaskan Kondisi Terkini David Ozora

Tim Dokter RS Mayapada Jelaskan Kondisi Terkini David Ozora

MEGAPOLITAN
David Ozora Diperbolehkan Pulang Usai Dirawat Intensif Selama 53 Hari

David Ozora Diperbolehkan Pulang Usai Dirawat Intensif Selama 53 Hari

MEGAPOLITAN
Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Mendadak Cabut Kuasa 2 Pengacaranya

Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Mendadak Cabut Kuasa 2 Pengacaranya

MEGAPOLITAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages