KPK: Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp 1,3 Miliar - detik

 

KPK: Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp 1,3 Miliar

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 17:20 WIB


Rafael Alun Trisambodo memakai rompi tahanan KPK bewarna oranye saat dihadirkan di konferensi pers Ketua KPK Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu.

KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Firli menyebut Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya.

"Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP," kata Firli, dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Atas perbuatannya, Rafael diduga menerima uang USD 90 ribu yang merupakan gratifikasi atas tindakannya. Adapun USD 90 ribu tersebut jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp 15 ribu menjadi sekitar Rp 1,3 miliar. Saat ini KPK terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya. RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan rekomendasi dengan PT AME," katanya.

"Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Saudara tersangka RAT sejumlah sekitar USD 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia langsung ditahan.

Pengumuman status tersangka itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

"Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005," ujar Firli.




(yld/dhn)

Baca Juga

Komentar