Pilihan

Ini Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024 By BeritaSatu.com

 

Ini Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
April 19, 2023
Ilustrasi kampanye.
Ilustrasi kampanye.

Jakarta, Beritasatu.com – Larangan dalam kampanye pemilu 2024 perlu diketahui agar terhindar dari sanksi.

Pemilihan umum atau pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sebelum pelaksanaan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selama masa kampanye, seluruh partai politik, peserta pemilu dan tim kampanye akan melakukan kampanye pemilu kepada masyarakat. Tujuan kampanye pemilu adalah sarana pendidikan politik bagi masyarakat dan para pemilih pemilu nantinya.
Agar kampanye berjalan dengan baik dan damai, seluruh pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye pemilu harus menaati peraturan yang ditetapkan oleh KPU.

Dilansir dari berbagai sumber, simak beberapa ulasan mengenai larangan dalam kampanye pemilu.

Peserta Kampanye Tidak Boleh Membawa Atribut yang Tidak Bersangkutan dengan Pemilu

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 45 Ayat (1) mengatakan bahwa petugas dan peserta kampanye dilarang membawa dan menggunakan atribut seperti gambar, simbol, atau bendera yang bukan bagian dari peserta pemilu yang bersangkutan. Kemudian, pada Pasal 45 Ayat (2), peserta kampanye yang melakukan konvoi dengan kendaraan bermotor dilarang melanggar lalu lintas.

Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Seluruh pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu harus menaati peraturan pemilu dari KPU, salah satunya memasang atribut pemilu di tempat ibadah. Larangan dalam kampanye atau pemasangan atribut pemilu berdasarkan PKPU Nomor 23/2018 yang tercantum pada Pasal 34 Ayat (2). Selain tempat ibadah, peserta pemilu juga dilarang melakukan pemasangan atribut kampanye di sekolah, rumah sakit hingga gedung pemerintah.

Membatasi Pemberian Hadiah

PKPU Nomor 23/2018 dalam Pasal 52 Ayat 3 dan 4 menyebutkan perihal pemberian hadiah dalam kegiatan perlombaan yang dilaksanakan dalam kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 tentang kegiatan lain dalam kampanye pemilu. Dalam Pasal 52 Ayat 3 dikatakan bahwa pelaksana pemilu diperbolehkan memberi hadiah pada kegiatan perlombaan dalam bentuk barang dan nilai barang paling tinggi Rp 1 juta.

Memberi Uang

Pasal 69 Ayat 1 mengenai larangan yang tidak boleh dilakukan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu. Dalam pasal tersebut dilarang untuk mengganggu ketertiban umum dan melarang memberi uang kepada peserta kampanye yang terdapat pada huruf J dalam pasal tersebut. Seluruh pelaksana dan peserta pemilu dilarang menjanjikan dan memberikan materi atau uang kepada peserta kampanye.

Larangan Menghasut dan Mengadu Domba

Pasal 69 PKPU 23/2018 menyatakan pelaksana dan peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila, di mana menyatakan bahwa peserta pemilu dilarang menghina agama, suku, ras, golongan, hingga calon atau peserta pemilu yang lain. Adapun dilarang untuk menghasut dan mengadu domba masyarakat.

Hukuman Bila Melanggar Peraturan dalam Kampanye

Bagi peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye di tempat ibadah, sekolah atau tempat pendidikan dan gedung pemerintah bisa dihukum penjara paling lama dua tahun dan denda paling besar Rp 24 juta. Hukuman ini sudah ditetapkan dalam Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pihak yang Dilarang Ikut dalam Kampanye Pemilu

Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 menyebutkan ada 11 pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Di antaranya;

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung di Mahkamah Agung, dan hakim di semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural
  • Aparatur sipil negara
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa
  • Perangkat desa
  • Anggota badan permusyawaratan desa dan
  • Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Demikian larangan yang perlu diketahui dalam kampanye pemilu 2024.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek