Viral, 5 Anak di Nias Selatan Menangis Histeris Saat Ibunya Ditahan
Nias Selatan, Beritasatu.com - Lima anak di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara menangis histeris setelah mendengar ibu mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Tangisan histeris 5 anak tersebut pun viral di media sosial.
Lima orang anak dari seorang ibu bernama Erlina Zebua berada di depan sebuah rumah sambil menangis histeris seusai mengetahui ibunya ditahan.
Dalam video lainnya, terlihat seoang anak perempuan yang merupakan anak sulung dari Erlina Zebua menangis sambil memohon pertolongan kepada Presiden Jokowi dan kepolisian agar ibunya mendapatkan keadilan.
Dalam video tersebut, anak tersebut juga mengaku bahwa kasus penganiayaan tersebut direkayasa oleh Polres Nias Selatan.
Erlina Zebua, ibu dari lima orang anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Nias Selatan dalam kasus penganiayan terhadap tetangganya dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada 5 Mei 2023 lalu.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada September 2022 lalu, yang dipicu persoalan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh tetanga Erlina, yakni Fanorotodo Laia, warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandyara, Kabupaten Nias Selatan.
Kasus penyerobotan tanah tersebut telah dilaporkan Erlina Zebua ke Polres Nias Selatan pada Agustus 2022 lalu.
Saat itu Erlina Zebua melihat anak dari Fanorotodo duduk di dekat rumahnya, lalu Erlina menanyakan kepada sang anak alasan ayahnya membangun fondasi di tanah miliknya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sementara itu, anak Fanorotodo yang mendengar teguran dari Erlina meminta agar Erlina menanyakan hal tersebut ke pada ayahnya langsung.
Cekcok mulut antara Erlina dan anak Fanorotodo pun terjadi, hingga akhirnya Erlina balik ke rumahnya dan mengambil pisau lalu mengejar anak Fanorotodo dan menusuknya di bagian tangan dan punggung.
Atas peristiwa tersebut, anak Fanorotodo pun membuat laporan ke Mapolres Nias Selatan hingga akhirnya penyidik menetapkan Erlina Zebua sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke pada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan ditahan oleh pihak kejaksaan.
Berkaitan dengan penahanan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao membenarkan bahwa Erlina Zebua telah ditahan di rumah tahanan negara di Lapas Kelas Tiga Teluk Dalam.
Menurutnya, penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan lantaran tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilang barang bukti serta mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP.
"Selain dari pada itu pertimbangan lain dari pada jaksa penuntut umum melakukan koordinasi oleh penyidik yang menangani perkara ini pada tahap penyidikan, tersangka ataupun terdakwa ini terkesan tidak kooperatif dengan tidak menyerahkan sebilah pisau yang digunakan untuk menghaniaya korban kepada penyidik sehingga penyidik kesulitan untuk mendapatkannya sehingga menerbitkan daftar pencarian barang," kata Hironimus, Senin (22/5/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Hironimus juga menyebut, sebelumya pada saat tahap 2, Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah memberikan ruang dan menawarkan untuk penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restortif justice dengan syarat adanya perdamaian antara kedua belah pihak, namun hingga saat ini perdamaian itu tidak pernah ada dan terwujud.
"Terkait dengan penahanan, tersangka ataupun terdakwa atau pun keluarganya tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Kejaksaan Negeri Nias Selatan sampai berkas perkara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Sehingga kami tidak mengetahui tersangka atau pun terdakwa mempunyai lima orang anak," sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Reinhard Nainggolan mengatakan, kasus tersebut sudah diproses ke tingkat Kejaksaan. Dan kasus ini merupakan kasus saling lapor. Tersangka Erlina Zebua melaporkan Fanorotodo terkait dengan penyerobotan tanah, dan pihak Fanorotodo melaporkan Erlina Zebua dalam kasus penganiayan.
"Ini adalah kasus yang sudah diproses sampai ke tinggkat kejaksaan, jadi tidak ada rekayasa kasus dalam hal ini. Namun, kedua pihak yang mana satu pihak melaporkan dengan penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayan. Keduanya kita proses, yang penyerobotan tanah sekitar bulan Agustus tahun 2022, kemudian penganiayan sekitar bulan September 2022," kata Reindhard.
Reindhard juga menyebut saat ini dirinya telah mengajukan permohonan menjadi penjamin penangguhan terhadap Erlina Zebua dengan pertimbangan kemanusiaan agar Erlina Zebua bisa merawat kelima anaknya tersebut.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
"Saya selaku Kapolres Nias Selatan, mengajukan menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk ibu Elina Zebua dengan perimbangan kemanusiaan," pungkasnya.
Hingga saat ini berkas perkara Erlina Zebua telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Nias Selatan kepada pihak Pengadilan Negri Gunung Sitoli.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan mempertimbangkan berkas perkara untuk diringankan dalam surat tuntutan pada persidangan nantinya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar