Gempa Terkini Magnitudo 5,8 Guncang Mentawai - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Gempa Terkini Magnitudo 5,8 Guncang Mentawai - Beritasatu

Share This

 Gempa Terkini Magnitudo 5,8 Guncang Mentawai

Selasa, 20 Juni 2023 | 16:35 WIB
Iman Rahman Cahyadi / CAIlustrasi gempa.

Jakarta, Beritasatu.com - Gempa dengan magnitudo (M) 5,8 mengguncang Kepulauan Mentawai, Selasa (20/6/2023).  Gempa yang terjadi sekitar pukul 15.39 WIB berpusat di 0,91 Lintang Selatan dan 98,55 Bujur Timur.

"Pusat gempa berada di laut 166 km Barat Laut Kepulauan Mentawai dengan kedalaman 10 Km," tulis BMKG melalui akun Twitter @BMKG, Selasa (20/6/2023).

Guncangan gempa dirasakan di Siberut (skala MMI III-IV), Pasaman Barat (skala II-III), Pariaman (skala II-III) dan Bukittinggi (skala III).

Skala III MMI artinya getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu. Sementara skala II MMI artinya getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan
Gempa Terkini Magnitudo 6,1 Guncang Tanatidung Kaltara, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Terkini Magnitudo 6,1 Guncang Tanatidung Kaltara, Tidak Berpotensi Tsunami

NUSANTARA
Sejumlah Wilayah di Indonesia Dilanda Gempa Bumi Sejak Selasa Malam

Sejumlah Wilayah di Indonesia Dilanda Gempa Bumi Sejak Selasa Malam

NASIONAL
Gempa Terkini 5,0 Guncang Sumba Barat NTT, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Terkini 5,0 Guncang Sumba Barat NTT, Tidak Berpotensi Tsunami

NUSANTARA
Gempa Terkini Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Terkini Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

NUSANTARA
Gempa Terkini Magnitudo 4,6 Guncang Kabupaten Pangandaran

Gempa Terkini Magnitudo 4,6 Guncang Kabupaten Pangandaran

NUSANTARA
Gempa Terkini, Keerom Papua Diguncang Gempa Magnitudo 4,8

Gempa Terkini, Keerom Papua Diguncang Gempa Magnitudo 4,8

NUSANTARA


TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Polisi: Kasus Tabrak Lari di Cakung Masuk Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi: Kasus Tabrak Lari di Cakung Masuk Pasal Pembunuhan Berencana

NASIONAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages