Izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK: Michael Steven Cs Harus Ganti Rugi By BeritaSatu

 

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK: Michael Steven Cs Harus Ganti Rugi

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 12, 2023
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna

Setelah izin kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemilik perusahaan yakni Michael Steven bersama pihak terkait lainnya diperintahkan untuk tetap mengganti kerugian yang dialami perusahaan.

Hal itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Update Kebijakan OJK Sektor IKNB, Jumat (23/6/2023).

Menurut Ogi, arahan untuk melakukan penggantian kerugian itu ditandai perintah tertulis oleh OJK.

"OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Sdr Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life," ungkapnya.

Dia menerangkan, kewenangan memberikan perintah tertulis itu telah sesuai dengan regulasi yang mengatur. Mulai dari UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah pula lewat UU PPSK, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.

Ogi juga mengatakan, perintah tertulis itu ditujukan dalam rangka tugas OJK untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung. Sanksi pidana membayangi pihak-pihak yang melanggar perintah tertulis itu dengan sengaja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Update Kebijakan OJK Sektor Industri Keuangan Non Bank, Jumat, 23 Juni 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Update Kebijakan OJK Sektor Industri Keuangan Non Bank, Jumat, 23 Juni 2023.

"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," beber Ogi.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Di sisi lain Ogi menerangkan, OJK mencabut izin usaha Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya," jelas dia.

BACA JUGA

Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan. Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar