Pilihan

Kejagung Sita 11,2 Hektare Aset Tanah Johnny G Plate, Lacak Aset Lainnya By BeritaSatu

 

Kejagung Sita 11,2 Hektare Aset Tanah Johnny G Plate, Lacak Aset Lainnya

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 5, 2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum

Jakarta, Beritasatu.com - Aset tanah seluas 11,2 hektare milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo, Johnny G Plate disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan dilakukan oleh penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

"Pada Rabu tanggal 7 Juni 2003 tim kami penyidik kejaksaan agung melakukan serangkaian penyitaan di beberapa tempat yang berada di Kabupaten Manggarai Barat dengan melakukan tiga pernyataan tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar milik tersangka JDP," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).

Adapun Ketut mengatakan, penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Sebelumnya, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023. Johnny diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

"Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan serangkaian tindakan asset tracing. Kami sudah melakukan 10 penggeledahan dan penyediaan tempat dari 7 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," tambahnya.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate yang langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun.

Selain Johnny G Plate, enam nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, yakni Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020. Kemudian, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek