Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home David Ozora Featured Mario Dandy Satrio Pilihan

    Mario Dandy Disebut Bisa Telepon Saksi di Dalam Tahanan, Ayah D: Bocah Ini Dilepas Saja, Sisanya Saya Urus Halaman all - Kompas

    3 min read

     

    Mario Dandy Disebut Bisa Telepon Saksi di Dalam Tahanan, Ayah D: Bocah Ini Dilepas Saja, Sisanya Saya Urus Halaman all - Kompas.com

    Ayah D (17) Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

    JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina kembali dibuat geram dengan tingkah terdakwa kasus penganiayaan putranya, Mario Dandy Satriyo (20).

    Sebab, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menyebut Mario bisa menelepon saksi persidangan dari dalam tahanan.

    Hal itu disampaikan Mellisa melalui unggahan story di akun Instagramnya, yakni @mellisa_anggraini1z, Selasa (27/6/2023).

    "Kepada Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, itu Mario Dandy kok bisa telepon-telepon ke sana sini dari dalam tahanan. Yang dihubungi orang yang akan bersaksi di persidangan," tulis Mellisa dalam unggahan story di Instagram miliknya.

    Melihat apa yang disampaikan Mellisa dalam unggahan story-nya, Jonathan seperti naik pitam.

    Bahkan Jonathan sampai meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membebaskan Mario.

    "Bocah ini dilepas aja pak @ST_Burhanuddin @mohmahfudmd. Saya urus sendiri sisanya," jelas Jonathan dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck, Selasa.

    Terkait hal ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, tetapi belum ada jawaban.

    Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

    Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

    Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

    Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

    Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

    Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.

    Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
    Komentar
    Additional JS