Pelaku Lempar Kotoran Manusia dan Urine ke Rumah Tetangga Bebas dari Masa Kurungan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F06%2F1688106696-1600x893.webp)
Sidoarjo, Beritasatu.com - Masriah, pelaku pembuangan kotoran manusia hingga air urine ke rumah tetangganya di Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur bebas dari lembaga permasyarakatan (lapas) Kelas II A Sidoarjo, Jumat (30/06/23).
Masriah telah menjalani masa hukumannya, setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada Rabu 31 Mei lalu, atas perbuatannya melempari kotoran manusia hingga air urine ke rumah tetangganya Wiwik Winarti warga Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, terkait tindak pidana ringan (tipiring) soal ketertiban umum, dengan hukuman kurungan penjara 1 bulan.
"Per hari ini tanggal 30 Juni 2023, ibu Masriah telah selesai menjalani masa kurungannya," ujar petugas lapas kelas II A Sidoarjo, M Taufiq.
Sementara itu, Masriah mengaku bersukur sudah selesai menjalani masa hukumannya selama 1 bulan di lapas kelas II A Sidoarjo ini. Masriah mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi usai menjalani masa kurungannya. "Alhamdulillah senang, nanti tidak akan mengulangi lagi karena saya menyesal," ujar Masriah.
Dari pantauan Beritasatu.com Masriah keluar dari lapas kelas II A pada pukul 9 pagi. Masriah keluar dan menunggu di halaman depan lapas untuk dijemput keluarganya. Setelah menunggu sekitar 20 menit, keluarga Masriah datang dan menjemput Masriah menuju ke tempat tinggalnya di Sukodono, Sidoarjo.
Sebelumnya, aksi Masriah yang melakukan teror lempar kotoran manusia hingga air urine ke rumah tetangganya ini viral di media sosial. Masriah kemudian dilaporkan oleh tetangganya kepada aparat penegak hukum. Hingga Masriah divonis Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait tipiring melakukan pelanggaran ketertiban umum dan menjalani proses hukuman kurungan penjara di lapas kelas II A Sidoarjo selama 1 bulan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar