Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan Polres Pemalang TPPO

    Polres Pemalang Ungkap Kasus TPPO, Korbannya 447 Orang

    9 min read

     

    Polres Pemalang Ungkap Kasus TPPO, Korbannya 447 Orang

    Rabu, 7 Juni 2023 | 13:35 WIB
    Cas Kuat / LES
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Pemalang.
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Pemalang. (Beritasatu.com / Cas Kuat)

    Pemalang, Beritasatu.com - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Rabu (7/6/2023) mengumumkan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap Kepolisian di wilayah hukum Polres Pemalang, Rabu (8/6/2023).

    Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

    “Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng.

    Advertisement

    Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

    “Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar 5 juta rupiah per orang,” kata Kapolda Jateng.

    “Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar 2 miliar rupiah,” imbuh Kapolda Jateng.

    Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    “Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolda Jateng.

    Sementara itu, Kepala BP2MI Provinsi Jawa tengah Pujiono menjelaskan, untuk mengetahui perusahaan tersebut ilegal atau resmi, Para pencari kerja bisa mengecek menggunakan laman Pekerja migran Indonesia (Pmi).

    "tentunya untuk mengetahui perusahaan ilegal itu, bisa dibuka dijendela pmi milik kemnaker atau memastikan kedinas ketenagakerjaan", jelas Pujiono

    Pihaknya juga menghimbau kepada para pencari yang memilih bekerja ke luar negeri, untuk bisa memastikan perusahaan itu resmi dan berijin bisa datang ke dinas ketenagakerjaan setempat.

    "Kepada masyarakat pencari kerja, kalau memang memilih bekerja keluar negeri silahkan untuk memastikan kalau mempunyai ijin dari kementerian kerjaan, bisa datang ke kantor dinas ketenagakerjaan setempat, atau ke kantor BP2MI Jawa tengah", imbuhnya

    Salah satu Korban teodorik, mengatakan dirinya tidak mengecek legalitas perusahaan tempat dia mendaftar, Korban hanya mengetahui info lowongan kerja dari media sosial.

    "Saya gak tau legalitas perusahaannya, saya hanya tau info lowongan kerja dari media sosial", Kata Korban

    Korban juga mengaku telah 1 tahun bekerja di Fiji, dan belum menerima gaji penuh selama bekerja.

    "Kurang lebih setahun, gaji saya belum dibayar semua, masih kurang 500 dolar", imbuh Korban

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    TPPO Gadis di Bawah Umur, Ibu Muda Ditangkap di Bontang

    TPPO Gadis di Bawah Umur, Ibu Muda Ditangkap di Bontang

    NUSANTARA
    Pulang ke Indonesia, Korban TPPO Myanmar Mengaku Tak Dapat Trauma Healing

    Pulang ke Indonesia, Korban TPPO Myanmar Mengaku Tak Dapat Trauma Healing

    NASIONAL
    Polres Cianjur Ringkus 2 Wanita Sindikat Perdagangan Orang

    Polres Cianjur Ringkus 2 Wanita Sindikat Perdagangan Orang

    NUSANTARA
    Romo Paschal Minta Pemerintah Sungguh-Sungguh Berantas TPPO

    Romo Paschal Minta Pemerintah Sungguh-Sungguh Berantas TPPO

    NASIONAL
    Polda Lampung Selamatkan 24 Calon PMI yang Akan Dikirim ke Timur Tengah

    Polda Lampung Selamatkan 24 Calon PMI yang Akan Dikirim ke Timur Tengah

    NUSANTARA
    Bareskrim Gandeng PPATK untuk Telusuri Jaringan Kasus TPPO Myanmar

    Bareskrim Gandeng PPATK untuk Telusuri Jaringan Kasus TPPO Myanmar

    NASIONAL

    BERITA TERKINI

    Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Bakal Panggil Ketua RT dan Baby Sitter

    Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Bakal Panggil Ketua RT dan Baby Sitter

    NASIONAL 6 menit yang lalu
    Toyota Sukseskan Gelaran Semesta Berpesta di ICE BSD

    Toyota Sukseskan Gelaran Semesta Berpesta di ICE BSD

    LIFESTYLE 7 menit yang lalu
    *FIFGROUP* Ikut Semarakkan Konser Semesta Berpesta

    *FIFGROUP* Ikut Semarakkan Konser Semesta Berpesta

    LIFESTYLE 20 menit yang lalu
    Jemaah Gelombang 2 Disarankan Pakai Kain Ihram Sejak dari Indonesia

    Jemaah Gelombang 2 Disarankan Pakai Kain Ihram Sejak dari Indonesia

    NASIONAL 24 menit yang lalu
    Jarang Diketahui, Ini Keistimewaan Orang yang Wafat di Makkah Saat Ibadah Haji

    Jarang Diketahui, Ini Keistimewaan Orang yang Wafat di Makkah Saat Ibadah Haji

    NASIONAL 34 menit yang lalu
    Tak Pandang Bulu, Polri Siap Berantas Oknum yang Jadi Beking di Kasus TPPO

    Tak Pandang Bulu, Polri Siap Berantas Oknum yang Jadi Beking di Kasus TPPO

    NASIONAL 40 menit yang lalu
    WNI Hasan Tak Menyangka Bisa Jadi Asisten Imam Masjid Nabawi

    WNI Hasan Tak Menyangka Bisa Jadi Asisten Imam Masjid Nabawi

    NASIONAL 48 menit yang lalu
    Driver Online Ditemukan Tewas, Sempat Hilang Jasadnya Dibuang ke Jurang Sedalam 22 Meter di Lumajang

    Driver Online Ditemukan Tewas, Sempat Hilang Jasadnya Dibuang ke Jurang Sedalam 22 Meter di Lumajang

    NUSANTARA 50 menit yang lalu
    Austindo Nusantara Tebar Dividen Rp 27,8 Per Saham

    Austindo Nusantara Tebar Dividen Rp 27,8 Per Saham

    EKONOMI 53 menit yang lalu
    Dua Jam Dimediasi, Virgoun dan Inara Rusli Tetap Sepakat Berpisah

    Dua Jam Dimediasi, Virgoun dan Inara Rusli Tetap Sepakat Berpisah

    LIFESTYLE 58 menit yang lalu
    Infografik TextInfografik Final Liga Champions
    B-FILES
    Mencari Penerus Keberlanjutan Kerja Jokowi

    Mencari Penerus Keberlanjutan Kerja Jokowi

    Komentar
    Additional JS