Pilihan

Retas Situs Pemprov Jatim dan ITS untuk Promosi Judi Online, 2 Pelaku Ditangkap - Tempo

 

Retas Situs Pemprov Jatim dan ITS untuk Promosi Judi Online, 2 Pelaku Ditangkap

Rahmat Ilyasan
6-7 minutesRetas Situs Pemprov Jatim dan ITS untuk Promosi Judi Online, 2 Pelaku Ditangkap Polisi menangkap dua pelaku peretasan situs Pemprov Jatim dan ITS Surabaya untuk promosi judi online. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku peretasan situs Pemprov Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Keduanya diduga telah meretas situs resmi tersebut sebagai media promosi judi online

Shopee

Kupon Shopee
  • Total Quota: 25
  • Short T&C: Cashback 15%, Min. Spending Rp275,000, Max Cashback Rp50,000
  • Payment: ShopeePay/Shopee PayLater
  • Validity: until 16 July 2022
  • All user

LIHAT
KODE TM3

S&K ðŸ“… 16 Jul 2023

Kedua pelaku adalah Agus Tiyadi (27) asal Dusun Sinabe, Mundu, Cirebon, dan Dendi Syaimam alias Muhammad Acil alias Mister Cakil (23) asal Legok, Tangerang, Banten.

Baca Juga

Viral Peretasan Running Text di Asrama Haji dan RSUD Bantargebang, Begini Respons Plt Wali Kota Bekasi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan keduanya diduga melakukan peretasan (hacking) laman jatimprov.go.id dan tpka.its.ac.id untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan search engine optimization (SEO) konten perjudian. Modusnya dengan menyisipkan file ekstensi.

"Mereka menyusupkan file ekstensi atau backdoor di website yang menjadi target para pelaku untuk melakukan hacking," kata Dirmanto, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga

Akun Instagram KPU Kulonprogo Diretas

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, menambahkan peretasan tersebut dilakukan tersangka pada Februari 2023. Akibat peretasan itu, laman pascasarjana ITS Surabaya mengalami gangguan dan ketika diakses muncul tampilan judi slot88.

"Bermula dari laporan ITS, bahwa situs resmi program pascasarjana ITS ini diretas pada Februari 2023. Kemudian, tim melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AT di Cirebon," ujarnya.

Baca Juga

WhatsApp 2 Bupati Kena Retas, Begini Kata Kapolda DIY

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya mengerucut kepada Mister Cakil yang merupakan satu jaringan dengan Agus. Hasil pendalaman polisi, Mister Cakil dan Agus rupanya berkolaborasi meretas situs milik Pemprov Jatim.

 "AT telah melakukan peretasan ratusan situs atau sub domain, baik pemerintahan maupun swasta. Salah satunya juga situs milik Pemprov Jatim bersama Mister Cakil," katanya

Agus Tiyadi ditangkap pada 28 Maret 2023 di kediamannya. Sedangkan, Mister Cakil ditangkap pada 7 Mei 2023 di kediamannya sepulang dari Kamboja. 

Baca Juga

WhatsApp Bupati Bantul Diretas, Minta Transfer Uang Rp5 Juta ke Sekretaris

Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jatim untuk diproses lebih lanjut. Kepada polisi, Agus menyatakan mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu dari menjual laman yang sudah tertanam sistemnya. 

Sedangkan, Cakil yang juga admin situs perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas laman mengaku mendapat gaji Rp10 juta per bulan.

Baca Juga

Handphone Pimpinan dan Pegawai Diretas, KPK Koordinasi dengan Kemkominfo 

Sementara itu Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Kominfo Jatim, Achmad Fadlil Chusni, mengimbau pemilik laman harap memperhatikan memprioritaskan keamanan tanpa celah untuk menutup akses hacker melakukan upaya peretasan.

"Waspada terhadap aplikasi. Mungkin pada saat hacker masuk, itu memanfaatkan unggah file. Harusnya itu dibatasi, karena paling mudah mereka memanfaatkan celah dan di situ dititipkan yang namanya backdoor," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, dua perangkat komputer, dan dua laptop.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNewsJatim di Google News

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek