RI Geram dengan Shell: Kita Gak Mau Menerima yang Gak Wajar! - CNBC Indonesia

 

RI Geram dengan Shell: Kita Gak Mau Menerima yang Gak Wajar!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
News
31 May 2023 10:30
FILE PHOTO: A Shell sign at one of the oil major's petrol stations in Ulm, Germany, April 6, 2017.  REUTERS/Michaela Rehle/File Photo
Foto: Shell (REUTERS/Mich)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar Shell memberikan harga wajar atas pelepasan hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 35% di Blok Masela. Mengingat pemerintah bisa saja melakukan terminasi kontrak kerja sama apabila proses negosiasi masih berbelit-belit.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyadari proses pelepasan PI sebesar 35% di Blok Masela oleh Shell ke Pertamina hingga kini masih berkutat pada harga yang ditawarkan. Ia pun meminta agar Shell lebih fleksibel mengenai harga tersebut.

"Kita harus wajar lah, kita gak mau begitu saja menerima yang gak wajar, bisnis harus fair," ujar Tutuka saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Rabu (30/5/2023).

Pilihan Redaksi

Menurut Tutuka pemerintah bisa saja mempunyai opsi untuk tidak memperpanjang kontrak Blok Masela melalui terminasi kontrak, apabila proses pengembangannya tidak menunjukkan hasil yang signifikan.

Sekalipun di dalam kontrak yang ditandatangani, terdapat ketentuan bahwa pengelolaan Blok Masela dapat diperpanjang apabila operator dan mitranya belum mendapatkan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).

Seperti diketahui, berdasarkan regulasi apabila Inpex selaku operator dan mitranya yakni Shell tidak melakukan kegiatan sama sekali hingga 5 tahun sejak rencana pengembangan alias PoD ditandatangani pada 2019, Blok Masela bisa saja kembali ke negara. Namun, PoD dapat diperpanjang apabila operator belum mendapatkan PJBG.

Tutuka menjelaskan apabila pemerintah melakukan revisit atas PoD Blok Masela, maka nilai PI 35% yang dimiliki Shell akan hangus. Kemudian, Blok Masela bisa sepenuhnya kembali ke negara.

"Termasuk semuanya (diambil alih), tapi kita dengan Inpex kan baik, artinya gak ada masalah," kata Tutuka.

Shell Pasang Harga Blok Masela US$1,4 miliar

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyarankan agar Shell dapat segera menyetujui harga yang ditawarkan calon penggantinya untuk akuisisi 35% PI Blok Masela. Pasalnya, apabila proses negosiasi berbelit-belit pemerintah dapat menterminasikan kontrak kerja sama di blok jumbo tersebut.

Djoko menilai Shell akan menanggung rugi apabila pemerintah melakukan terminasi kontrak kerja sama di Blok Masela. Pasalnya, ketika opsi terminasi dilakukan, pemerintah bisa mengambil alih pengelolaan Blok Masela tanpa mengeluarkan uang ganti rugi.

"Nanti kalau pemerintah terminasi ini blok terserah pemerintah mau 100 persen dikasih Pertamina atau dilelang atau dikasih Inpex dan Pertamina dikerjasamakan dengan Inpex nah BUMD secara regulasi dapat 10% harus lakukan ini," kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (30/5/2023).

Djoko membeberkan Shell awalnya membeli 35% PI di Blok Masela senilai US$ 700 juta atau sekitar Rp 10,4 triliun. Karena itu, seharusnya perusahaan asal Belanda tersebut juga tidak mematok harga yang lebih tinggi dari waktu mereka membelinya.

"Menurut saya ketika Shell masuk ke Masela 35% dengan harga yang pernah saya baca laporannya adalah US$ 700 juta. Itu harusnya maksimal harga yang ditawarkan karena Shell gak rugi juga. Memang suatu resiko sejak dia dapat 35% itu berapa biaya yang dikeluarkan," kata Djoko.

Namun, berdasarkan info yang dia dapatkan, Shell berencana menjual 35% PI Blok Masela ke Pertamina sebesar US$ 1,4 miliar. Angka tersebut melonjak dua kali lipat dari harga awal yang didapatkan Shell ketika menghimpit 35% PI Blok Masela

"Jadi kalau WK sudah dikembalikan ke pemerintah, pemerintah bisa menugaskan Pertamina tanpa membeli 35% yang kabarnya US$ 1,4 miliar. Tanpa keluarkan itu Pertamina bisa, saya berikan contoh Natuna D Alpha kita berikan ke Pertamina," kata dia.

Baca Juga

Komentar