Kode Suap Kasus Dugaan Korupsi Sekretaris MA Hasbi Hasan: Jalur Atas dan Bawah
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membongkar kode suap dalam kasus rasuah yang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH). Kode suap yang terungkap yakni suntikan dana hingga jalur atas dan jalur bawah.
Firli menjelaskan kode suntikan dana merupakan sebutan yang dibuat antara Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dengan perantara Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto (DTY) dalam mengurus perkara.
Suntikan dana merupakan sebutan atau kode berkaitan dengan janji Heryanto kepada Dadan untuk memberikan fee dalam pengurusan kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Dadan diduga bekerja sama dengan Hasbi untuk mengawal kasasi itu.
"Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya emberian fee memakai sebutan suntikan dana," kata Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Sementara itu, kode jalur atas dan jalur bawah merupakan istilah yang digunakan Heryanto Tanaka dengan Advokat Theodorus Yosep Parera (TY) untuk mengatur strategi agar kasasi di MA sesuai dengan keinginan. Heryanto dan Theodorus menyiapkan strategi untuk menyuap petinggi MA.
"Terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah jalur atas dan jalur bawah yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris MA," ujar Firli.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar