Polisi Bakal Konfrontasi IMS dan IG soal Senpi yang Tewaskan Bripda Ignatius
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi akan mengonfrontasi Bripda IMS dan Bripka IG terkait asal usul senjata api (senpi) yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF dalam peristiwa polisi tembak polisi di Bogor.
"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS, tetapi pengakuannya milik IG saat ini. Kita masih melakukan pendalaman nanti kita akan lakukan konfrontasi terhadap dua orang ini terkait asal usul senjata," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Bripda Ignatius diketahui terwas tertembak senpi rakitan ilegal oleh rekannya Bripda IMS. Hal ini ditemukan seusai kepolisian Polres Bogor melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan tim investigasi seperti, Tim TKP, Inafis, dan Dokkes, serta memanfaatkan rekaman CCTV dalam kasus polisi tembak polisi itu.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS sebagai pemegang senjata api rakitan ilegal, serta Bripka IG pemilik senjata ilegal tersebut. Pada saat kejadian, Bripka IG tidak berada di lokasi kejadian.
Diberitakan, peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius itu terjadi di Rusun Aspol, Cikeas, Bogor Sabtu (22/7/2023) malam. Kasus ini bermula saat Bripda IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN sekitar pukul 20.40 WIB. Saat berkumpul, mereka mengonsumsi minuman keras.
Kemudian, tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY. Saat ditunjukkan, senjata api ilegal tersebut belum memiliki peluru dalam magasin.
"Tersangka IMS lalu memasukkan senjata api tersebut ke dalam tas dan memasukkan magasin ke dalam tas," ungkap Rio.
Pada pukul 01.39 WIB, Bripda IDF memasuki kamar saksi AN, dan tersangka IMS kembali menunjukkan senjata api ilegal tersebut seperti yang diakui oleh saksi AN dan AY. Ketika tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, secara tiba-tiba senjata api itu meletus dan mengenai leher Bripda IDF, tepat di bawah telinga sebelah kanan. Peluru kemudian menembus ke bagian belakang leher sebelah kiri Bripda IDF.
Hasil pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan peristiwa itu berlangsung selama tiga menit. Saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 WIB.
"Perkiraan durasi kejadian dari masuk hingga keluarnya saksi adalah 3 menit 53 detik," kata Rio.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar