Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David Ozora, LPSK: Hartanya Bisa Disita - inews

 

Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David Ozora, LPSK: Hartanya Bisa Disita

inews.id
July 26, 2023
LPSK menyebut harta milik Rafael Alun dapat disita jika enggan membayar restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora korban dugaan penganiayaan Mario Dandy.
LPSK menyebut harta milik Rafael Alun dapat disita jika enggan membayar restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora korban dugaan penganiayaan Mario Dandy.

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi penolakan eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, membayar restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora atas penganiayaan yang diduga dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo. Penolakan itu bisa berujung penyitaan yang dilakukan JPU atas harta Rafael Alun selaku orang tua Mario Dandy.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan penolakan Rafael membayar restitusi menunjukkan tidak adanya iktikad baik dan hendak melepas tanggung jawab dari situasi putranya tersebut.

"Di sisi lain, guna upaya paksa supaya pemenuhan hak restitusi itu terjadi, hakim bisa memerintahkan kepada JPU untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap harta benda milik Mario Dandy dan atau pihak ketiganya, orang tua dari Mario Dandy," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2023).

Edwin mengungkapkan, penolakan yang disampaikan Rafael Alun juga dapat menjadi pijakan hakim memaksimalkan hukuman pidana terhadap Mario Dandy.

“Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD (Mario Dandy) maupun RAT (Rafael Alun) untuk membayar restitusi,” tutur Edwin.

Edwin menegaskan, penolakan pembayaran restitusi ini tidak sejalan dengan pernyataan Rafael sebelumnya yang menyampaikan kepada orang tua David, Jonathan Latumahina, akan bertanggung jawab mengganti biaya rumah sakit pada akhir Februari 2023 lalu.

"Artinya kalau kemudian saat ini mereka mengatakan tidak mau membayar restitusi, itu kan seperti menjilat ludah sendiri. Ketika itu ditolak oleh ayah dari DO (David Ozora) karena memang pembayaran itu sebaiknya dilakukan dalam proses hukum yaitu dengan mekanisme restitusi sebagaimana sudah disampaikan di pengadilan," ujar Edwin.

Oleh sebab itu, Edwin menilai keputusan tidak bertanggung jawab dari Rafael tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dari poin putusan majelis hakim nantinya kepada Mario Dandy. Dia menekankan restitusi bukan hanya sebagai dekorasi tuntutan yang diajukan atas perbuatan Mario Dandy.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

"Sehingga bisa memastikan bahwa restitusi yang tertuang dalam tuntutan jaksa itu bukan hanya sekadar dekorasi atau sekadar penghias dari tuntutan. Tapi juga bisa dilaksanakan, bisa dieksekusi, bisa didapatkan oleh korbannya," tutur Edwin.

Sebelumnya, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menyebutkan Rafael Alun Trisambodo lebih cinta hartanya dibandingkan anaknya, Mario Dandy. Padahal, Mario Dandy membutuhkan belaan Rafael sebagai saksi di kasus tersebut.

"Pastinya, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya, yang mana butuh belaan dia sebagai saksi meringankan," ujar Jonathan saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).

Adapun soal keengganan Rafael atau keluarganya membantu biaya restitusi, Jonathan tak terlalu mempersoalkannya. Pasalnya, Mario Dandy bisa menggantinya dengan hukuman kurungan penjara sesuai aturan yang berlaku.

"Ya ganti kurungan, sesuai aturan hukum saja," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek