Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan PNS

    Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Segini Besarannya - Tempo

    9 min read

     

    Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Segini Besarannya

    Jumat, 18 Agustus 2023 15:57 WIB

    Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

    TEMPO.COJakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada 2024 mendatang. Kenaikan gaji ini termasuk bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan.

    Kabar bahagia ini disampaikan Jokowi dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 pada Rabu, 16 Agustus 2023 di Kompleks Parlemen Senayan. Adapun besaran kenaikan gaji yang akan diterima PNS adalah sebesar 8 persen dan 12 persen bagi pensiunan.

    “RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi

    Lantas, berapakan besaran gaji PNS yang bakal Naik 2024 mendatang? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

    Kisaran Kenaikan Gaji PNS 2024

    Presiden Jokowi menyatakan gaji PNS dan pensiunan akan mengalami kenaikan pada 2024 mendatang sebesar masing-masing 8 dan 12 persen. Jika menyesuaikan dengan gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut kisaran kenaikan gaji yang akan diterima PNS pada 2024 berdasarkan golongan I sampai IV.

    Advertising

    Advertising

    <!--more-->

    Golongan I: dari Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500 menjadi Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420

    Golongan II: dari Rp 2.022.200 – Rp 3.820.000 menjadi Rp 2.183.976 – Rp 7.125.600

    Golongan III: dari Rp 2.579.400 – Rp 4.797.000 menjadi Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760

    Golongan IV: dari Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296

    Setiap golongan dibagi menjadi beberapa kategori lagi, yakni A sampai D/E, yang diurutkan berdasarkan masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG). Berdasarkan data di atas, golongan I akan menerima kenaikan gaji kisaran Rp 124.864 hingga Rp 214.920. Sementara, golongan IV kenaikan gajinya alan berkisar antara Rp 243.544 hingga Rp 472.096. Dengan demikian, semakin tinggi golongan maka akan semakin besar pula kenaikan gaji yang didapat.

    Gaji PNS 2023

    Saat ini, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Gaji pokok untuk pegawai di lingkungan pemerintah ini dibagi dalam beberapa kategori yang berjenjang menyesuaikan masa kerja golongan. Adapun hitungan gaji terendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun. Berikut besaran gaji PNS 2023 yang akan naik tahun depan.

    Golongan I


    - Golongan I-A, yaitu Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.

    - Golongan I-B, yaitu Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900.

    - Golongan I-C, yaitu Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.

    - Golongan I-D, yaitu Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

    Golongan II


    - Golongan II-A, yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.

    - Golongan II-B, yaitu Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.

    - Golongan II-C, yaitu Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.

    - Golongan II-D, yaitu Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.

    <!--more-->

    Golongan III


    - Golongan III-A, yaitu Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.

    - Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.

    - Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.

    - Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

    Golongan IV


    - Golongan IV-A, yaitu Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.

    - Golongan IV-B, yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.

    - Golongan IV-C, yaitu Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.

    - Golongan IV-D, yaitu Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.

    - Golongan IV-E, yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

    Sebagai informasi, selain gaji pokok PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang meliputi:

    1. Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak)

    2. Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang

    3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

    4. Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan

    RADEN PUTRI

    Pilihan editor: 9 Kasus Karyawan BUMN dan PNS Diduga Terlibat Jaringan Terorisme, Teranyar Pegawai PT KAI

    22 menit lalu

    Buntut Polusi Udara, Ridwan Kamil Minta ASN di Bogor, Depok dan Bekasi untuk WFH

    58 menit lalu

    Terkini: Luhut Beberkan Sanksi bagi Penyumbang Polusi Udara, Impor KRL Baru 10 Kali Lipat Lebih Mahal

    Berita terkini bisnis hingga siang ini dimulai dari penjelasan Menteri Luhut soal sanksi bagi kendaraan dan industri penyumbang polusi udara.

    Baca Selengkapnya

    5 jam lalu

    Ridwan Kamil Sebut Bodebek Ikut Rencana Aksi Atasi Polusi Salah Satunya Melalui WFH

    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerapkan WFH bagi swasta dan PNS di Bogor, Depok, dan Bekasi sebagai salah satu upaya mengatasi polusi.

    Baca Selengkapnya

    6 jam lalu

    Top 3 Metro: Penyebab Polusi Udara Versi Ridwan Kamil, Usul Insentif Pegawai Terpapar Polutan Dinilai Bikin Jebol APBD

    Ridwan Kamil membantah anggapan masyarakat bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi penyebab utama polusi udara Jabodetabek.

    Baca Selengkapnya

    15 jam lalu

    Komentar
    Additional JS