Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ditahan, Polisi Mulai Selidiki Dugaan TPPU dan Penyalahgunaan Uang Zakat - Metro Jambi
Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini, ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan hingga tanggal 21 Agustus 2023.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam perkara ini sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan 17 saksi ahli.
Lalu, disampaikan dia, berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan," sebutnya.
Atas perbuatannya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
Komentar
Posting Komentar