8 Pegawai Kemenkeu Disanksi karena Terlibat Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

8 Pegawai Kemenkeu Disanksi karena Terlibat Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun - inews

Share This

 

8 Pegawai Kemenkeu Disanksi karena Terlibat Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun

inews.id
September 11, 2023
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap ada delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikenakan sanksi disiplin, buntut transaksi janggal Rp349 triliun. Beberapa pegawai juga sudah diberhentikan.

"Banyak (yang dijatuhi sanksi), tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, berapa itu? Delapan (pegawai Kemenkeu)," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan, ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin.

Mereka, kata Sugeng, ada dalam delapan surat laporan yang sama. Diketahui, sebanyak 300 surat laporan bermasalah terkait transaksi janggal Rp349 triliun.

"Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses," katanya.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

"Tapi delapan surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," sambungnya.

Namun Sugeng belum dapat memerinci apakah delapan orang yang dikenakan sanksi disiplin berasal dari Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kemenkeu.

"Jadi ada trigger lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh direktorat jenderal pelanggaran disiplin. Detailnya nanti lah ya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages