Dahlan Iskan Diperiksa KPK 6 Jam Lebih, Ditanya Ini oleh Penyidik
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa mantan Menteri BUMN 2011-2014, Dahlan Iskan. Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Saat pemeriksaan, dia mengaku ditanya perihal pengadaan LNG. Namun, dia menyatakan tidak mengetahui hal yang dimaksud lantaran pengadaan tersebut tidak diurusnya secara langsung.
"Ditanya tahu nggak beli-beli LNG, saya bilang nggak tahu," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/9/2023).
Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih. Dia mengaku tidak ingat persis jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Aduh nggak hapal aku. Lama (pemeriksaannya), karena baca dulu dokumen-dokumen lama," ujarnya.
KPK diketahui mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.
Namun, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo.
KPK juga sudah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen.
Selain itu, KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini untuk 6 bulan ke depan. Salah satunya yakni mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina, Yenni Andayani; mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina, Hari Karyuliarto dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar