Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi BPDPKS, Kejagung Dalami Permainan Harga Biodiesel
Jakarta, Beritasatu.com - Tim jaksa penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa kurang lebih 15 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Penyidik mendalami dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam penentuan harga indeks pasar (HIP) biodiesel.
"Kita sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi dalam perkara ini," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (19/9/2023) malam.
Ketut menyampaikan bahwa perkembangan perkara baru ini sebetulnya dari penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan sejak Kamis (7/9/2023) lalu. Sesuai surat perintah penyidikan nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan.
"Kami tidak akan mengungkapkan mana saja tempat penggeledahannya, karena nanti kita ungkapkan setelah ada penetapan tersangka dari perkara ini," kata Ketut.
Dalam kasus ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penentuan HIP biodiesel, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung sehingga Kejagung belum menetapkan tersangka.
Sekadar informasi, BPDPKS adalah sebuah unit organisasi non-eselon yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit di bawah pengawasan menteri keuangan. Tugas utama lembaga ini adalah melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh komite pengarah, dengan memperhatikan program-program pemerintah.
BPDKS bertanggung jawab atas pengumpulan iuran ekspor dari pengusaha kelapa sawit dan penyaluran dana insentif untuk biodiesel.
Komentar
Posting Komentar