Polri Kirim Surat Pemecatan Teddy Minahasa ke Sekmil Presiden
Jakarta, Beritasatu.com- Polri telah merampungkan berkas putusan pemecatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu telah dikirim ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.
"Dari pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Sekmil Presiden, tinggal menunggu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Monas, Jakarta, Minggu (24/9/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding Teddy Minahasa dalam perkara dugaan peredaran narkoba. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
Diberitakan, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Dengan putusan ini, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman, yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan. Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri dan mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.
Komentar
Posting Komentar