Anak Anggota DPR Aniaya dan Lindas Pacar, Ini Hukuman bagi Pengemudi Tabrak Orang
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F10%2F1696929731-4000x2252.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur, menjadi tersangka atas kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya Dini Sera Afrianti. Tak hanya menendang dan memukul, Ronald Tannur juga melindas korban secara sengaja.
Atas perbuatannya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dua pasal, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Belakangan, polisi juga menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Adakah hukuman bagi pengemudi mobil menabrak dan melindas orang lain?
Landasan hukum bagi pengendara di Indonesia telah diatur dalam KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan korban meninggal dunia dapat dijerat Pasal 359 KUHP.
Pasal 359 KUHP berbunyi,“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ.
Pasal tersebut terdiri atas empat ayat yang mengatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, berat, meninggal, dan kerusakan kendaraan dan atau barang. Ancaman terberat dari pasal tersebut diatur dalam ayat (4) yang mengatur ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta terhadap pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan korban kecelakaan meninggal dunia.
Aturan mengenai kecelakaan lalu lintas juga diatur dalam Pasal 311 UU LLAJ. Pasal ini sekilas sama dengan Pasal 310 UU LLAJ. Namun, yang membebadakan Pasal 311 dengan Pasal 310 adalah adanya unsur kesengajaan.
Pasal 311 ayat (1) berbunyi,“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.”
Ancaman hukuman terberat dari pasal ini tertuang dalam ayat (5), yakni 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta terhadap pelaku yang menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas meninggal meninggal dunia.
Tak hanya itu, sejumlah pakar pidana menilai pengemudi yang dengan sengaja menabrak orang lain hingga tewas dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembuhan. Pasal 338 KUHP menyatakan,"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Bahkan, pengemudi dapat dijerat Pasal 340 KUHP jika merencanakan untuk membunuh korban dengan cara menabrak. Pasal 340 KUHP berbunyi,"Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Penerapan Pasal 340 KUHP terkait kasus kecelakaan memiliki yurisprudensi. Salah satunya kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto.
0 Komentar