Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pemilu Pemilu 2024 Pilihan Pilpres Pilpres 2024

    Kepala Daerah Dilarang Copot Spanduk Parpol dan Capres Tanpa Izin - inews

    3 min read

    2023-11-27T15:35:00+07:00
    Jonathan Simanjuntak
    Kepala Daerah Dilarang Copot Spanduk Parpol dan Capres Tanpa Izin Togap Simangunsong menjelaskan kepala daerah dan penjabat (Pj) kepala daerah  dilarang untuk mencopot spanduk partai politik atau calon presiden tanpa izin. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

    JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kepala daerah dan penjabat (Pj) kepala daerah  dilarang untuk mencopot spanduk partai politik atau calon presiden tanpa izin. Pencopotan harus dilakukan dengan koordinasi tim sukses terkait.

    Hal itu disampaikan oleh Dirjen Politik Kemendagri Togap Simangunsong. Togap saat itu hadir dalam acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud di JIExpo Kemayoran, Senin (27/11/2023).

    “Penjabat kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu tanpa sepengetahuan pengurus partai politik,” kata Togap dalam paparannya.

    Kepala daerah juga dilarang untuk berfoto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Selanjutnya, kepala daerah juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik.

    “Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu dan Mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu,” ucapnya.

    Ia juga menegaskan kepala daerah dilarang menghadiri acara deklarasi dan rapat konsolidasi dengan menggunakan atribut peserta pemilu. Apalagi, mengalokasikan program dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan.

    “Juga dilarang menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong serta melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu,” tuturnya.

    Editor : Muhammad Fida Ul Haq

    Follow Berita iNews di Google News

    Bagikan Artikel:
    Komentar
    Additional JS