Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Mahfud MD Pilihan Rohingya

    Mahfud MD: Tampung Pengungsi Rohingya Jadi Tanggung Jawab Negara dalam Lindungi HAM - Beritasatu

    1 min read

    Mahfud MD: Tampung Pengungsi Rohingya Jadi Tanggung Jawab Negara dalam Lindungi HAM


    Senin, 11 Desember 2023 | 19:03 WIB
    Penulis: Bella Evanglista Mikaputri | Editor: RZL
    Sebanyak 135 etnis Rohingya kembali mendarat di Blang Ulam, Desa Lamreh, Aceh Besar, Minggu, 10 Desember 2023, pukul 03.00 WIB.
    Sebanyak 135 etnis Rohingya kembali mendarat di Blang Ulam, Desa Lamreh, Aceh Besar, Minggu, 10 Desember 2023, pukul 03.00 WIB. (Beritasatu.com/Taufik Kelana)

    Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa rencana penampungan sementara pengungsi Rohingya merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) setiap orang tanpa pandang bulu.

    ADVERTISEMENT

    Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan menampung sementara pengungsi Rohingya.

    BACA JUGA

    “Kita hanya menolong orang, diplomasi kemanusiaan, tugas negara memang harus menyelamatkan orang,” ujar Mahfud seusai mengikuti sidang kabinet paripurna bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/12/2023).

    ADVERTISEMENT

    Menanggapi penolakan dari sebagian masyarakat Indonesia terhadap usulan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa proses dan mekanisme penampungan masih dalam pembicaraan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memprioritaskan kebutuhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang hidup di bawah garis kemiskinan.

    “Rakyat Indonesia yang di dalam juga masih ada yang mempersoalkan. ‘Pak kami juga lapar, kami miskin’, iya tetapi semua sama-sama harus ditolong. Negara kan harus melindungi HAM juga. Semua masih berjalan,” tegasnya.

    BACA JUGA

    Menko Polhukam enggan mengungkapkan lokasi dan durasi penampungan tersebut.

    “Ya, kita proses karena ini masih harus mengundang tiga muspida, tiga provinsi, yaitu Riau, Aceh, dan Sumatera Utara untuk berembuk mencari satu tempat yang sifatnya sementara. Kita tidak terikat dengan konvensi PBB tentang Komisi Tinggi Pengungsi, kita tidak punya ikatan dengan UNHCR. Pokoknya yang penting sekarang tidak ada korban, sambil dibicarakan di mana nanti tempatnya dan uangnya dari mana,” tutup Mahfud.

    Komentar
    Additional JS