MK: Dalil Pemohon soal Mayor Teddy Sudah Diselesaikan Bawaslu
tirto.id - Mahkamah Konstitusi menilai permasalahan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya yang merupakan mantan ajudan Capres 02, Prabowo Subianto, dalam kegiatan kampanye sudah ditangani Bawaslu sehingga tidak bisa menjadi alasan secara hukum. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti surat/tulisan yang diajukan pemohon serta keterangan Bawaslu.
“Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan pemohon telah diselesaikan Bawaslu. Berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan Mayor Teddy Indra karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara debat adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan PHPU sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Mahkamah menilai, kehadiran Teddy sudah sesuai Pasal 281 ayat 1 huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Mahkamah meyakini hal tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan sehingga dalil pemohon tidak beralasan.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Arsul.
Selain itu, Mahkamah juga menilai sejumlah dalil permohonan pemohon tentang penjabat kepala daerah yang tidak netral tidak beralasan secara hukum. Dalam kasus Penjabat Kalimantan Barat, Harisson Azroi, yang disebut tidak netral, Mahkamah mempertimbangkan keterangan Bawaslu telah menindak ketidaknetralannya.
“Bawaslu juga telah meneruskan hasil temuannya kepada KASN untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berlaku sebagaimana bukti PK-75 sampai dengan bukti PK-78," kata hakim konstitusi, Daniel Yusmich Foekh, saat membacakan pertimbangan dalam persidangan.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, berkenaan dengan dalil a quo, Bawaslu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu khususnya terkait dengan netralitas ASN sehingga tidak relevan lagi dengan dalil untuk memilih presiden yang mendukung pembangunan IKN," lanjut Yusmich.
Selain Pj Gubernur Kalimantan Barat, Mahkamah juga menilai dalil pemohon soal pengarahan aparatur untuk mendukung paslon 02, Prabowo-Gibran, di Forum Koordinasi Kepala Desa Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, tidak beralasan secara hukum. Dalam kasus ini, Mahkamah menilai tidak ada pelanggaran karena pemohon tidak mengajukan pelaporan ke Bawaslu setelah menilai bukti dan keterangan dalam persidangan dari berbagai pihak.
“Mahkamah mempertimbangkan bahwa bukti yang diajukan oleh pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2 yang terjadi dalam kegiatan forum pra rapat koordinasi kepala desa yang dilakukan oleh sekretaris daerah Kabupaten Bogor, terlebih lagi tidak juga terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu terhadap kegiatan tersebut," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut atas peristiwa yang didalilkan pemohon. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata dia.
tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin & Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz
Komentar
Posting Komentar