Menko Polhukam Instruksikan Kompolnas Kawal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menginstruksikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu. Dia yakin Kompolnas akan menjalankan fungsinya sebagai pengawas kepolisian.
"Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar sampai dengan ke praperadilan dan sampai dengan pengajuan ke pengadilan," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Dia mengatakan, Kompolnas akan berkoordinasi dengan seluruh pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mencari kebenaran dari kasus tersebut.
"Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan sebagainya, itu nanti dibuktikan di dalam fakta-fakta di lapangan dalam proses hukum nanti. Saya yakin Kompolnas ini mereka memiliki satu integritas yang tinggi untuk menjaga kepolisian dan menjaga kejaksaan, sesuai dengan proses hukum yang ada," ujar dia.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang. Masyarakat mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan (Pegi Perong) pada 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.
Terbaru, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).
Termohon atau tergugat dalam praperadilan itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Komentar
Posting Komentar