Saksi Kasus Vina Liga Akbar Didatangi Orang Tak Dikenal sampai Harus Pindah Rumah, Kuasa Hukum Beberkan Cerita Lengkapnya - TvOnenews

 

Saksi Kasus Vina Liga Akbar Didatangi Orang Tak Dikenal sampai Harus Pindah Rumah, Kuasa Hukum Beberkan Cerita Lengkapnya

Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu saksi kasus VinaLiga Akbar ternyata sempat didatangi orang tak dikenal sampai kini harus pindah rumah. 

Pengacara Liga Akbar, Yudia Alamsyah mengatakan ancaman dari orang tak dikenal itu datang beberapa hari sebelum kliennya akan mencabut BAP kronologi kematian Vina dan Eky

Diketahui, Liga Akbar adalah teman dekat Eky. Ia juga sempat bertemu dua korban tersebut sebelum pembunuhan Vina terjadi. 

Pada tahun 2016, Liga Akbar juga menjadi saksi yang membeberkan kronologi kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Namun, kini terungkap kronologi kematian Vina dan Eky yang ada di pengadilan tahun 2016 adalah karangan dari penyidik.  

Liga Akbar mengaku dipaksa memberikan kesaksian palsu pada tahun 2016 soal kronologi kasus Vina dan Eky ini. 

Merasa bersalah dan buta hukum selama 8 tahun, Liga pun baru tahu jika BAP bisa dicabut. Akhirnya ia cabut semua kesaksian palsunya tahun 2016 itu. 

"Kalau saya udah ngerti dari dulu, ada pendampingan kuasa hukum sebenarnya saya mau cabut (BAP) dari dulu. Emang saya kan nggak ngerti hukum awalnya. Kalo tahu dari dulu bisa dicabut saya cabut dari dulu," kata Liga Akbar pada awak media. 

Belakangan diungkap pula oleh pengacara Liga Akbar, Yudia Alamsyah bahwa sempat ada orang tak dikenal mendatangi teman Eky tersebut. 

Orang tak dikenal itu datang sebelum Liga Akbar menjalani pemeriksaan BAP terbaru soal kasus Vina dan Eky. 

"Sebelum pemeriksaan, ada beberapa yang menelepon dan mendatangai rumahnya (Liga Akbar)," kata Yudia, diwawancarai salah satu televisi swasta, dikutip Senin (17/6/2024).

Setelah pemeriksaan selesai, pihak kuasa hukum langsung memutuskan agar kliennya itu pindah alamat rumah demi keamanan. 

Kini, Liga berada di rumah lain untuk sementara menghindari kemungkinan ancaman lain yang akan datang. 

Selain itu, kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Diharapkan, LPSK bisa segera memberikan jawaban atas permohonan dari kuasa hukum tersebut. 

"Makanya kami berharap dari LPSK dapat menerima permohonan perlindungan dari kami untuk klien kami, agar tidak terjadi apa-apa terhadap klien kami," kata Yudia menambahkan. (iwh)

Baca Juga

Komentar