Breaking News! SPBU Colomadu Karanganyar Terbakar - Solopos.com | Panduan Informasi dan Inspirasi
SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukum. (Solopos.com)
Solopos.com, KARANGANYAR–Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dalam perkara gugatan pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2023-2024.
Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Diketahui, PN Karanganyar dalam putusannya menyatakan pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa (Kades) Berjo tidak sah.
Promosi Tabungan Emas Pegadaian: Simak Manfaat dan Cara Daftarnya!
Hal itu setelah adanya gugatan perdata dari Arif Suharno dan Agung Sutrisno. Adapun tergugatnya adalah Kepala Desa Berjo Dwi Haryanto, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berjo, panitia pemilihan PAW Berjo, serta Pemkab Karanganyar.
Atas putusan PT Semarang yang menguatkan putusan PN Karanganyar tersebut, tergugat diwakili kuasa hukumnya yakni Moch. Aminnudin bersama Heri Dwi Utomo telah mengajukan Kasasi. Heri Dwi Utomo mengatakan pengajuan Kasasi telah dilakukan melalui PN Karanganyar pada Senin (29/7/2014) lalu.
Heri menyebutkan pengajuan kasasi lantaran pihaknya menilai majelis hakim PT Jawa Tengah dan PN Karanganyar tidak memiliki kompetensi dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menurut Heri, perkara ini merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana yang tertuang dalam PERMA Nomor 02 tahun 2019.
“Bahwa judex factie dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Karanganyar jo Pengadilan Tinggi Semarang tidak memiliki kompetensi dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai arahan PERMA No. 02 tahun 2019 tersebut. Berdasarkan PERMA tersebut, proses pemilihan PAW Kepala Desa Berjo ini jelas digolongkan sebagai sengketa tindakan pemerintahan yang harus diselesaikan melalui PTUN,” jelasnya kepada Solopos.com, Selasa (30/7/2024) malam.
Selain alasan kompetensi absolut untuk mengadili, dia menambahkan alasan diakukannya kasasi, karena majelis hakim PN Karanganyar, dalam amar putusannya, telah mengesampingkan bukti surat dari tergugat.
Bukti surat tersebut adalah Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar Nomor 04 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar Nomor 01 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.
Bukti surat tersebut, lanjutnya, tidak dilakukan analisa oleh majelis hakim.
“Dengan tidak dianalisanya bukti surat tersebut, menyebabkan majelis hakim judex factie Pengadilan Negeri Karanganyar telah salah dalam menerapkan hukum,” katanya.
Dalam amar putusannya, dia mengatakan majelis hakim memutuskan para tergugat, dalam hal ini BPD Desa Berjo, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Perbup Karanganyar Nomor 66 tahun 2018 tentang Kepala Desa.
Padahal dalam Perbup dijelaskan jika terdapat sengketa mengenai pemilihan Kepala Desa maka akan diselesaikan melalui Bupati.
“Judex factie terkesan membaca sebuah norma hukum secara tidak utuh. Bahan ini yang kami gunakan untuk pengajuan kasasi,” pungkasnya.
Sementara di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar maraton memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Berjo 2021-2023. Pengusutan kasus ini menindaklanjuti laporan warga Berjo ke Kejari.
Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengatakan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana BUM Desa Berjo masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi terkait dalam kasus ini.
“Masih sebatas meminta keterangan saksi-saksi. Kita terus kebut setiap hari ada yang kita panggil,” katanya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap pengelolaan BUM Desa 2021 sampai 2022 ada sejumlah temuan. Hasi audit Inspektorat ini selesai pada 18 Agustus 2023.
Terdapat 16 poin temuan di antaranya ada pembayaran gaji pegawai tidak sesuai, dana talangan BUM Desa yang belum dibayarkan ke BUM Desa, selisih pengelolaan toilet, kekurangan keuntungan belum dibayarkan ke desa dan lainnya yang total nilainya mencapai Rp2 miliar lebih.
Kemudian di pengelolaan BUM Desa 2023 sampai Maret 2024 juga terdapat dugaan pengeluaran yang mencurigakan. Dari rekening koran yang dibekukan terdapat penarikan dana tunai total Rp500 juta, tanpa melibatkan Kades.
Dana itu ditarik dua kali, yakni pada tanggal 20 Maret 2024 senilai Rp300 juta dan 27 Maret 2024 senilai Rp200 juta. Kemudian ada pengambilan tabungan tanggal 17 November 2023 senilai Rp122 juta untuk mobil operasional yang tidak jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google NewsSimak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik
Soloposcomdan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini"
Klik link ini.
Komentar
Posting Komentar