Incar Investasi Rp100 Triliun, Jokowi Beri Insentif Pembebasan Tarif Pengelolaan Lahan di IKN - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Incar Investasi Rp100 Triliun, Jokowi Beri Insentif Pembebasan Tarif Pengelolaan Lahan di IKN - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Incar Investasi Rp100 Triliun, Jokowi Beri Insentif Pembebasan Tarif Pengelolaan Lahan di IKN

JAKARTA, iNews.id  - Presdien Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presdien (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Lewat aturan itu, Jokowi memberikan insentif kepada calon investor.

Adapun insentif yang diberikan misalnya pembebasan tarif pengelolaan lahan ADP (Aset Dalam Penguasaan) oleh Badan Otorita IKN yang diberikan kepada pelaku usaha pelopor. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 7.

"Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan, tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah); atau pembayaran secara angsuran," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Jumat (12/7/2024).

Adapun pelaku usaha pelopor yang dimaksud pasal tersebut ditetapkan dengan kriteria pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani LOI dengan OIKN, dan pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN, paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Perpres 75/2024.

Merespons hal itu, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menjelaskan kehadiran aturan itu bertujuan untuk meningkatkan minat investasi dari para pelaku usaha. Mengingat target pembiayaan investasi yang dipatok untuk IKN sepanjang 2024 sekitar Rp100 triliun. 

"Intinya (isi Perpres) mempermudah investasi masuk ke IKN. Terus kita kerjakan mencapai target itu (Rp100 triliun), untuk Perpres tentu Perintah Presiden, kita jalankan seperti itu," ucap dia. 

Pada kesempatan yang berbeda, Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu penyebab investor masih enggan ke IKN adalah soal kepemilikan lahan. Skema sebelumnya investor hanya diberikan HGB diatas HPL, yang dinilai kurang bankable. 

Akan tetapi, skema kepemilikan lahan itu telah diganti menjadi pemberian HGB murni. HGB murni itulah yang diberikan kepada calon investor dari ADP yang dimiliki oleh Badan Otorita IKN. 

"Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilainya jika di bank kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik," kata Basuki (7/6).

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages