Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured PBNU Pilihan Tambang

    Ketum PBNU Sebut Tambang Mudarat jika Dikelola Tidak Benar - inews

    2 min read

     

    Ketum PBNU Sebut Tambang Mudarat jika Dikelola Tidak Benar - Bagian All

    JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menyatakan tambang akan mendatangkan kemudaratan jika dikelola dengan tidak benar. Oleh karena itu, dia memastikan PBNU akan memberikan contoh pengelolaan tambang yang benar.

    "(Mudarat) karena caranya gak benar. Lihat saja nanti cara kita, pakai cara yang benar," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

    Gus Yahya juga bicara soal keputusan Bahtsul Masail PBNU yang menolak eksploitasi sumber daya alam (SDA) pada 2015. Dia menegaskan PBNU menolak jika pengelolaanya tidak benar.

    "Nolak kalau caranya (pengelolaan SDA) ga) benar. Kita mau kasih tahu, kasih contoh cara yang benar," ungkapnya.

    Adapun PBNU telah membentuk perseroan terbatas (PT) dan mengajukan izin kelola tambang ke pemerintah. Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur pun ditunjuk sebagai penanggung jawab.

    Gudfan dinilai memiliki jaringan dengan komunitas pertambangan. Selain itu, dia juga dianggap mampu memimpin sumber daya manusia (SDM) di PBNU untuk mengelola tambang.

    Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP itu menjadi dasar pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan.

    Aturan itu menjelaskan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

    IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kepemilikan saham itu harus mayoritas dan menjadi pengendali.

    Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya. 

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.

    Komentar
    Additional JS