Syarat dan Biaya Pengeringan Tanah di BPN - Media Indonesia

 

Syarat dan Biaya Pengeringan Tanah di BPN

Jakarta: Pengeringan tanah adalah proses mengubah lahan sawah menjadi lahan kering untuk beragam keperluan, seperti pembangunan rumah atau fasilitas lainnya. Pengurusan pengeringan tanah di BPN merupakan proses yang penting untuk dilakukan jika ingin mengubah lahan sawah menjadi lahan kering untuk berbagai keperluan.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan, kamu dapat mengajukan pengurusan pengeringan tanah dengan lancar. Bagi kamu yang ingin mengajukan pengeringan tanah, berikut ini adalah informasi lengkap terkait biaya dan prosedur yang perlu diperhatikan.

Syarat pengeringan tanah di BPN

Untuk mengajukan pengurusan pengeringan tanah di BPN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy KTP sesuai sertifikat tanah
  3. Fotocopy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
  4. Prosedur Pengurusan Pengeringan Tanah di BPN

Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan pengurusan pengeringan tanah:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
  2. Sampaikan maksud kamu untuk mengajukan pengeringan tanah.
  3. Petugas BPN akan memberikan formulir permohonan dan panduan pengisian.
  4. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
  5. Serahkan formulir permohonan beserta persyaratan yang diperlukan kepada petugas BPN.
  6. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memproses permohonan kamu.

Biaya pengeringan tanah di BPN

Biaya pengurusan pengeringan tanah di BPN bervariasi tergantung pada luas tanah yang ingin dikeringkan dan lokasi tanah tersebut. Namun, secara umum, biaya yang dikenakan mencakup:

  1. Biaya pendaftaran
  2. Biaya pengukuran dan pemetaan batas tanah
  3. Biaya pemeriksaan tanah
  4. Sebagai referensi, berdasarkan informasi dari BPN Kabupaten Sleman, untuk pengukuran tanah seluas 200 meter persegi dengan penggunaan non-pertanian di wilayah Bali, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp110.000.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

Dalam mengajukan pengurusan pengeringan tanah, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Pastikan bahwa tanah yang ingin dikeringkan adalah milik kamu atau kamu memiliki izin dari pemilik tanah yang sah.
  2. Lengkapi semua persyaratan yang diperlukan dengan benar dan sesuai dengan instruksi petugas BPN.
  3. Proses pengurusan pengeringan tanah membutuhkan waktu, jadi bersabarlah dan ikuti prosedur yang telah ditetapkan.
  4. Jika kamu mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas BPN setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(KIE)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya