Segini Uang Pensiun yang Didapat Gus Ipul Usai 40 Hari Jadi Menteri Sosial - Wartakotalive

 

Segini Uang Pensiun yang Didapat Gus Ipul Usai 40 Hari Jadi Menteri Sosial - Wartakotalive

WARTAKOTALIVE.COM - Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dilantik menjadi Menteri Sosial hanya kurang dari 40 hari kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. 

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. 

Keputusan Jokowi melantik seorang menteri ketimbang memakai pelaksana harian (Plh) pun menjadi sorotan. 

Sebabnya masa jabatan menteri yang cukup singkat hingga masa kepemimpinan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024. 

Publik pun mempertanyakan apakah Gus Ipul mendapatkan pensiun seperti para menteri lainnya yang menjabat lima hingga 10 tahun. 

Dimuat Kompas.com pada Rabu (11/9/2024), merujuk pada Menurut PP Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Artinya, Gus Ipul tetap berhak atas uang pensiun, meski besarannya tak sebesar menteri lain yang lebih lama dan lebih dulu menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi. 

Namun demikian diketahui Gus Ipul pernah menjadi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia di era periode pertama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tepatnya sejak Oktober 2004 hingga Mei 2007

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980. 

Sementara mengutip situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seorang mantan menteri tetap bisa mendapatkan pensiun meski periode jabatannya sangat singkat. 

Baca juga: Korban Tewas Topan Yagi Vietnam Terus Bertambah Jadi 127 Orang, 54 Warga Masih Hilang

Kemenpan RB memberikan contoh kasus Arcandra Tahar, Menteri ESDM yang menjabat belum genap sebulan lantaran tersandung kasus kewarganegaraan ganda. 

Archandra dan Gus Ipul punya kesamaan, yakni sama-sama menjabat sebagai pembantu presiden hanya satu bulan saja. 

Disebutkan, bahwa Archandra tetap bisa mendapatkan pensiun selama menerima SK yang ditetapkan Presiden RI dan diberhentikan dengan hormat. 

Selain pensiun, mantan menteri juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT). 

Dalam PP Nomor 50 Tahun 1980, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. THT berbeda dengan uang pensiun yang diterima oleh pejabat negara setiap bulan. 

Baik THT maupun uang pensiun, masing-masing ada rumusannya.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Baca Juga

Komentar