MK Perintahkan 24 Daerah Pilkada Ulang, DPR segera Rapat dengan KPU-Bawaslu - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar 24 daerah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Komisi II DPR segera menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga perwakilan pemerintah pada pekan ini.
Rapat untuk menyikapi langkah selanjutnya terkait putusan MK tersebut.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, putusan MK ini menjadi bagian dari evaluasi di komisinya.
"Rencananya kami, dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu, dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Rifqi saat dihubungi iNews.id, Selasa (25/2/2025).
Rifqi juga menyinggung soal putusan MK yang mendapati adanya ketidakprofesionalan, kecerobohan dan kesalahan menerapkan hukum dari penyelenggara pemilu.
"Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi, dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," ujarnya.
Sementara terkait dengan adanya kecurangan-kecurangan lain, terutama dalam aspek tindak pidana tertentu, Komisi II DPR menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
Sebelumnya, MK telah selesai membacakan hasil putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, 26 perkara dikabulkan, 9 perkara ditolak dan 5 tidak diterima.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, MK memerintahkan agar 24 daerah melaksanakan PSU. Sementara untuk dua perkara yang dikabulkan, tak diminta untuk melakukan PSU.
Berikut daftar perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU):
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Provinsi Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Parigi Moutong
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pulau Taliabu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar