BPJPH dan BPOM Sudah Tarik 11 Produk Pangan Olahan Bersertifikat Halal,tapi Mengandung unsur Babi - Soko Guru - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

BPJPH dan BPOM Sudah Tarik 11 Produk Pangan Olahan Bersertifikat Halal,tapi Mengandung unsur Babi - Soko Guru

Share This
Responsive Ads Here

 

BPJPH dan BPOM Sudah Tarik 11 Produk Pangan Olahan Bersertifikat Halal,tapi Mengandung unsur Babi



bpjph-dan-bpom-sudah-tarik-11-produk-pangan-olahan-bersertifikat-halaltapi-mengandung-unsur-babi

Dok. BPJPH


dxi-2025-1743135780

Soko Berita

Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan komitmen pada regulasi. Aajib ditaati dan dipertanggungjawabkan secara hukum

SOKOGURU, JAKARTA-  Setelah melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). 

Demikian disampaikan  Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube BPJPH, Senin, 21 April 2025. 

“Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch produk dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujarnya. 

Baca juga: BPJPH dan Kemenag Siap Bantu UMKM Dapat Sertifikasi Halal, Begini Caranya

Haikal mengatakan untuk pangan yang mengandung porcine silahkan beredar, tetapi cantumkan ingredientsnya dengan jujur karena kalau tidak jujur, itu ni sudah masuk ke ranah pidana.

“Namanya penipuan dan ada treatment yaitu surat peringatan, undangan dan perlu bapak ibu ketahui sebelum keterangan pers ini dibacakan kami sudah lakukan meeting beberapa kali, kami sudah jelaskan bahkan kepada konsorsium lab juga sudah kami jelaskan dan kami umumkan metode yang kami gunakan. Jadi kita jangan lagi berdebat,” imbuhnya.

Menurut Haikal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPOM melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk. Koordinasi ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.

Baca juga: BSI dan BPJPH Kolaborasi Percepat Sertifikasi untuk Pelaku UMKM Makanan dan Minuman

Terhadap tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, lanjutnya, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sedangkan untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

“Kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,imbuh Haikal.

Baca juga: 100 UMKM Mitra Binaan PT Taspen Peroleh Sertifikasi Halal Gratis

Sertifikat halal, sambungnya, adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.

BPJPH dan BPOM menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masiung-masing. 

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, meminta masyarakat berperan aktif dalam pengawasan peredaran pangan olahan. Dan melaporkan bila ada dugaan yang tidak memenuhi ketentuan silahkan disampaikan baik itu dari sisi kehalalan maupun hal yang lainnya 

“Kepada masyarakat untuk selalu menerapkan ceklik cek kemasan, cek label, cek izin edar dan juga cek kadar luwarsanya sebelum membeli atau megonsumsi pangan,” ujarnya.

Kehalalan itu, sambung Elin, merupakan bagian dari label sehingga peran dari masyarakat konsumen ini sangat penting kemudian peran pelaku usaha juga pada saat menggunakan bahan baku.

“Pelaku usaha harus  memastikan kehalalan bahan bakunya, menelusuri bahan bakunya itu dari mana ni juga penting sehingga tidak terjadi hal seperti ini,” tambahnya.

BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id. 

Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Adapun produk yang telah diamankan pihak BPJPH dan BPOM karena terdeteksi mengandung unsur babi itu  diimpor dari China dan Filipina. Hanya satu yang diproduksi di dalam negeri.

produk makanan olahan tersebut yakni: 

  • Corniche Fluffy Jelly dan Corniche Fluffy Marsmallow rasa. Kedua item itu diimpor dari Filipina.
  • Enam item makanan marshmallow (chomp Chomp car mallow, Larbee TJL selai vanilla, AAA marshmallow, dan 3 item lainnya) diimpor dari China
  • Bahan tambahan pangan bernentuk gel Hakiki Gelatin diproduksi di dalam negeri. (Ros/SG-1)
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages