Kesehatan,
Tahun Ini Vaksin Polio Wajib untuk Jemaah Haji, Paling Lambat 2-4 Minggu sebelum Berangkat

Kompas.tv - 22 April 2025, 08:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, pemerintah Indonesia menegaskan kewajiban vaksinasi bagi seluruh jemaah dan petugas haji.
Selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, mulai tahun ini juga diwajibkan vaksinasi polio.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Liliek Marhaendro Susilo menyatakan kewajiban vaksinasi polio bagi jemaah dan petugas haji Indonesia mengikuti ketentuan Kemenkes Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025.
"Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus polio selama satu tahun terakhir,” kata Liliek di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (16/4/2025), dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Direktur Imunisasi Kemenkes Prima Yosephine menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji.
Baca Juga: Jelang Haji 2025, Asrama Haji Sukolilo Rampungkan Renovasi dan Persiapan
Adapun untuk jemaah umrah dan jemaah haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.
Ia menerangkan, jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
"Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19," ujar Prima.
Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.
Polio dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang usia. Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya.
Kemenkes juga memfasilitasi vaksinasi meningitis gratis bagi 500 peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Terintegrasi Tahun 1446H/2025M.
Kegiatan ini berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (19/4/2025) lalu, bertepatan dengan pelaksanaan Bimtek.
“Untuk memudahkan para petugas yang sedang mengikuti bimtek, kami memfasilitasi vaksinasi meningitis secara langsung di lokasi. Ini agar setelah bimtek selesai, para petugas sudah memenuhi persyaratan ketentuan vaksinasi meningitis dari pemerintah Arab Saudi,” jelas Liliek.
Baca Juga: Tahun Ini Terakhir Urus Haji, Kemenag Siapkan Peralihan ke BPH
Menurutnya, vaksinasi ini penting dilakukan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Hal ini juga sebagai langkah antisipatif agar seluruh petugas haji dalam kondisi sehat dan siap bertugas.
Proses vaksinasi dimulai dengan pendaftaran dan pengisian lembar persetujuan tindakan medis (informed consent).
Selanjutnya, peserta menjalani skrining riwayat kesehatan seperti alergi, hipertensi, dan diabetes. Bila dinyatakan layak, vaksin meningitis akan diberikan.
Setelah penyuntikan, peserta akan menjalani observasi untuk memantau kemungkinan munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Tim vaksinator yang bertugas adalah petugas kesehatan haji yang juga tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Vaksin meningitis merupakan persyaratan wajib dari pemerintah Arab Saudi bagi seluruh jemaah haji dan petugas pendamping dari berbagai negara.
Baca Juga: 100.000 Visa Haji Telah Terbit, Calon Jemaah Masuk Asrama Mulai 1 Mei 2025
Vaksinasi menjadi metode paling efektif untuk mencegah meningitis meningokokus, penyakit menular yang menyerang selaput otak dan sumsum tulang belakang.
Pencegahan tambahan juga dapat dilakukan dengan menjaga pola hidup sehat, cukup istirahat, dan menghindari kontak erat dengan individu yang terinfeksi.

Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Daftar di sini
Sumber : Kompas TV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar