UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan | Sindo news - Opsiin

Informasi Pilihanku

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan | Sindo news

Share This

 

UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan | Halaman Lengkap

RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). Foto/Arif Julianto

JAKARTA 

- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan

 Mineral dan Batubara 

(Minerba) ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjamin warga lokal termasuk masyarakat adat bakal dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan

 UU Minerba 

yang baru.

Pemerintah, kata Adies, nantinya bakal memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan.

“Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,” ujar Adies dikutip Kamis (20/2/2025).

Ketua Fraksi PAN: Revisi UU Minerba Mendukung Pelibatan Seluruh Lapisan Masyarakat

Adies menjelaskan, di dalam UU Minerba yang baru nantinya akan ada pasal yang mengatur pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Mereka bakal diwajibkan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam program-program pengembangan ekonomi dan sosial.

Dalam prosesnya, lanjut dia, pemilik IUP dan IUPK akan diminta melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. “Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” kata Adies.

Dia menuturkan, RUU Minerba dilakukan tidak benar tergesa-gesa. Adies mengatakan dalam pembahasan RUU ini, DPR telah melibatkan semua unsur masyarakat selama proses pembahasan.

DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat

“Kemudian juga adanya pergeseran pendapat baru tentang pelibatan masyarakat adat, begitu ya, dan bahkan ada pergeseran perguruan tinggi. Jadi tidak serta merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibentuk,” imbuhnya.

Adapun revisi UU tersebut di antaranya mengatur ketentuan-ketentuan kontroversial, seperti pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Kendati demikian, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang seiring dengan pembahasan revisi UU ini.

Akan tetapi, Adies menuturkan bahwa untuk universitas hanya penerima manfaat sebagai penopang kegiatan- kegiatan dan perbaikan sarana prasarana. Dia memberikan contoh misalnya terkait peningkatan laboratorium dan penelitian-penelitian dan lain lain.

Mutasi TNI Februari 2025, 7 Staf Khusus KSAD Maruli Simanjuntak Digeser

Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

“Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Apabila mengacu pada PP tersebut, maka badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B. Adapun keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MAU), PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Adaro Energy Tbk.

Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diperluas.“Kan senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

(rca)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here