Naik Haji, 105 Warga Palopo Tak Gunakan Hak Pilih Pada Pemungutan Suara Ulang - Tribuntoraja

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo tak akan berikan surat panggilan memilih kepada masyarakat Palopo yang tidak memenuhi syarat.
KPU akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan MK pula dinyatakan pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah orang-orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih pindahan serta pemilih khusus pada Pilkada 27 November 2024.
Dari ratusan ribu pemilih yang terdaftar dalam DPT, pemilih pindahan dan khusus tersebut ditemukan beberapa nama yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.
“Ada beberapa pemilih yang ditemukan ganda. Bukan hanya itu, kami juga menandai 381 nama pada daftar pemilih karena telah meninggal dunia,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
Tak hanya itu, 105 jamaah calon haji asal Palopo juga dinyatakan tidak dapat menggunakan hak pilih pada PSU Pilkada Palopo karena harus meninggalkan Kota Palopo untuk melaksanakan ibadah haji.
Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail mengatakan surat panggilan memilih tidak akan diberikan kepada pemilih ganda dan pemilih yang telah meninggal dunia.
“Tidak akan disalurkan C pemberitahuannya untuk mencegah penyalahgunaan. Pemilih yang ganda dan meninggal dunia sudah ditandai supaya tidak ada orang-orang yang gunakan hak pilihnya nanti,” kata Iswandi Ismail saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Rabu (14/5/2025).
Surat panggilan untuk menggunakan hak pilih akan disalurkan KPPS kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan PSU Pilkada Palopo.
Pada Pilkada serentak di Kota Palopo, 27 November 2024 lalu, pasangan nomor 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih 33.933 suara yang membuatnya unggul tipis dari 3 kontestan lain.
Di urutan kedua, pasangan nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (33.338 suara).
Mereka selisih 595 suara atau setara dengan suara di 2 TPS.
Di urutan ketiga pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (19.484 suara), dan juru kunci pasangan Putri Dakka-Haidir Basir (7.729 suara).
Trisal Tahir didiskualifikasi setelah dinyatakan dokumen ijazah SMA-nya cacat hukum saat tahapan verifikasi faktual oleh KPU Palopo, medio 2024 lalu.
Oleh dua partai pengusungnya, Gerindra dan Demokrat, Trisal pun digantikan oleh istrinya, Naili Trisal, sebagai cawali berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin.
Sehingga PSU Pilkada Palopo tetap diikuti empat pasang calon (paslon) masing-masing, paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir (PDI-P, PAN dan PPP).
Paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih diusung Partai NasDem, Gelora, Hanura, PSI dan Perindo.
Paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) diusung Partai Golkar dan PKS.
Terakhir paslon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin yang diusung Demokrat dan Gerindra.(andini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar