RUU Haji-Umrah, Kemenhub Usul Pakai Maskapai Nasional dan Terminal Khusus
/data/photo/2024/08/21/66c5d81c332d9.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembahasan Revisi UU Haji dan Umrah, Kemenhub mengusulkan agar penyelenggaraan haji dan umrah menggunakan maskapai nasional.
"Saat ini belum ada regulasi afirmatif yang mewajibkan atau memprioritaskan maskapai nasional dalam angkutan haji dan umrah," ucap Direktur Angkutan Udara di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agustinus, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Dia ingin agar ide itu diakomodasi dalam Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Proyek Diduga Dipalak Sekelompok Orang di Cilegon Ternyata PSN Prabowo
Baca juga: Jemaah Haji Khusus Tiba di Tanah Suci, Kemenag Awasi Ketat
Menurutnya, praktik sewa pesawat untuk pelaksanaan ibadah haji dan umrah masih didominasi oleh maskapai asing.
Oleh karenanya, ketentuan dan regulasi soal ini perlu dimasukkan dalam RUU Haji dan Umrah.
"Mengusulkan agar dalam revisi UU dimuat klausul afirmatif yang menjadikan maskapai nasional sebagai prioritas utama dengan tetap memenuhi persyaratan teknis dan administratif," ungkapnya.
Masukan lainnya, Kemenhub mengusulkan agar dalam revisi UU Haji dan Umrah memuat mandat pemerintah agar memfasilitasi pengembangan terminal khusus di setiap bandara embarkasi.
Bagi Agustinus, pengembangan terminal khusus atau holding area terpadu di area embarkasi haji sangat penting.
"Hal ini untuk meningkatkan kenyamanan, kelancaran, serta pelayanan yang tertib dan manusiawi bagi jemaah, khususnya lansia dan disabilitas," ucapnya. "Saat ini terminal umum masih digunakan, yang berpotensi menyebabkan kepadatan dan menurunkan kenyamanan," sambung dia lagi.
Baca juga: DPR Minta Kemenag-BPH Segera Usulkan Biaya Penyelenggaraan Haji 2025
Tak hanya itu, Kemenhub mengusulkan agar mekanisme penyediaan transportasi udara dapat dilakukan dengan kontrak jangka panjang.
Agustinus mengusulkan ini karena hal tersebut akan memberikan kepastian bagi operator nasional untuk berinvestasi pada pengadaan armada, pelatihan awak, serta peningkatan layanan.
"Kontrak jangka panjang juga membuka peluang negosiasi harga yang lebih baik dan menghindari sewa pesawat mendadak yang cenderung lebih mahal dan berisiko," ucap Agustinus.
Baca juga: Jemaah Haji Khusus Tiba di Tanah Suci, Kemenag Awasi Ketat
Di sisi lain, kata Agustinus, penerbangan haji memiliki tingkat intensitas tinggi dan risiko teknis yang perlu diawasi ketat.
Dia pun memandang perlu penguatan regulasi kewajiban pemeriksaan kelayakan pesawat udara. "Kami usulkan agar dalam revisi UU diatur bahwa pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji wajib memenuhi standar audit teknis dan operasional khusus yang dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara," kata Agustinus. "Dan Ditjen Perhubungan Udara juga memiliki kewenangan penuh untuk menolak pesawat yang tidak memenuhi standar walaupun telah dilakukan kontrak terhadap pesawat tersebut," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Petugas Bandara Sita Ratusan Rokok Jemaah Haji Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar