Skip to main content
728

Anomali Harga Beras Bikin Boncos Rp99 T, Pemerintah Ultimatum Pelaku Usaha 2 Minggu | Sindonews

 

Anomali Harga Beras Bikin Boncos Rp99 T, Pemerintah Ultimatum Pelaku Usaha 2 Minggu | Halaman Lengkap





Pemerintah memberikan ultimatum kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga beras, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk. Foto/Dok

JAKARTA 

- Pemerintah memberikan ultimatum kepada para

pengusaha beras 

agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu,

harga beras 

, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari anomali pada produk beras yang merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

“Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ada anomali: harga di tingkat penggilingan turun, tetapi harga di konsumen naik. Kami temukan mutu tidak sesuai, harga melebihi HET, dan berat tidak pas,” tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dikutip Minggu (29/6/2025).

Untuk diketahui, investigasi yang berlangsung pada 6–23 Juni 2025 ini melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Hasilnya, 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

Baca Juga: Terungkap Ada 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

“Ini sangat merugikan konsumen . Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian,” ujar Mentan Amran.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan tenggat waktu dua minggu diberikan kepada seluruh pelaku usaha beras untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian atas produk mereka.

“Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Senada dengan itu Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap harga di HET ataupun kualitas yang diperdagangkan yang tidak sesuai harus dilakukan penegakan hukum guna memberikan efek jera dan tata kelola.

“Oleh karena itu diberikan kesempatan dan waktu untuk segera menghentikan perbuatan curang tadi untuk kemudian diperbaiki tata kelola agar harga pangan bisa terjangkau sebagaimana yang diharapkan,” kata Andi.


Stok Beras RI Capai 4 Juta Ton

Sebelumnya Perum Bulog memastikan bahwa kualitas beras yang tersimpan di gudang tetap terjaga meskipun stok beras saat ini telah mencapai 4 juta ton. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita.

Ia menegaskan, bahwa seluruh proses penyimpanan beras dilakukan sesuai standar operasional yang ketat. Dirinya juga memastikan gudang-gudang penyimpanan telah dilengkapi fasilitas penyimpanan modern.

"Perawatannya ada namanya fumigasi, spraying, dan lain-lain. Jadi, kami dalam menjaga ketahanan tangan dan pengelolaan stok, tentunya juga kita punya standar operasional procedure untuk menjaga stok itu," terang Febby, Sabtu (21/6/2025).

Febby menambahkan, gudang-gudang Bulog kini sudah dilengkapi sistem pemeliharaan rutin, termasuk fumigasi setiap tiga bulan, guna memastikan beras tetap layak konsumsi saat akan didistribusikan ke masyarakat.

Di samping itu juga gudang telah dilengkapi dengan palet-palet untuk memastikan kualitas beras tetap terjaga saat didistribusikan. Baca Juga: Cadangan Beras 4 Juta Ton, Mentan Amran: Tak Lagi Swasembada, Tapi Sudah Kedaulatan

"Sekarang gudang-gudang Bulog itu sudah pada pakai palet bawahnya. Setiap tiga bulan kita lakukan fumigasi, spraying. Sehingga memang kita pastikan beras yang nantinya kita distribusikan itu adalah beras harus dalam quality control yang sudah kita pastikan itu baik dan diterima masyarakat," pungkasnya.

(akr)

Posting Komentar

0 Komentar

728