Dukung Mualem Pertahankan 4 Pulau, Ketua DPRA Ingatkan Mendagri soal MoU Helsinki - RMOLACEH

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, mendukung penuh sikap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam mempertahankan empat pulau di wilayah Aceh Singkil yang saat ini diklaim masuk dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia menegaskan bahwa DPR Aceh siap menempuh langkah politik dan hukum untuk membatalkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
- Demo Rebut 4 Pulau, Massa di Aceh Bawa Bendera Bulan Bintang dan Spanduk Referendum
- Rencong Masih Tajam
- Terkait 4 Pulau Masuk Sumut, Salmawati: Pengingkaran Terhadap Semangat Perdamaian
Baca Juga
“Tentu saja kita di DPR Aceh mendukung total pernyataan Mualem itu. Secara aturan kami juga akan menempuh berbagai macam langkah untuk membersamai langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” ujar Zulfadhli dalam keterangan pers di Banda Aceh, Minggu, 15 Juni 2025.
Zulfadhli menjelaskan, dirinya turut mendampingi Mualem dalam konferensi pers pada Jumat, 13 Juni 2025, usai pertemuan bersama anggota DPR RI, DPD RI, akademisi, ulama, serta unsur masyarakat sipil. Pertemuan tersebut secara khusus membahas status empat pulau sengketa—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—yang menurut Zulfadhli merupakan bagian sah dari wilayah Aceh Singkil.
"Karenanya, apa yang disampaikan oleh Mualem tersebut, sejalan dengan pemikiran saya dan kawan-kawan di DPR Aceh. Secara kelembagaan, kita akan dukung penuh langkah-langkah Mualem untuk mengambil alih kembali empat pulau itu,” tegas politisi Partai Aceh yang akrab disapa Abang Samalanga ini.
Zulfadhli menilai keputusan sepihak dari Kemendagri memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara tidak hanya melanggar aspek administrasi, tetapi juga bertentangan dengan kesepakatan damai yang diatur dalam MoU Helsinki. Ia menegaskan bahwa batas wilayah Aceh secara hukum merujuk pada kondisi administratif per 1 Juli 1956, sebagaimana tertuang dalam butir 1.1.4 MoU Helsinki.
"Jadi, jika merujuk aturan itu, maka empat pulau yang disengketakan, yakni, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, masuk ke dalam wilayah Aceh Singkil dan itu bermakna, secara adminitrasi adalah wilayah Aceh," ujarnya.
Sebagai bentuk respon kelembagaan, DPR Aceh, kata Zulfadhli, siap mengirimkan surat resmi kepada Mendagri, Presiden, dan DPR RI untuk mendesak pembatalan Surat Keputusan (SK) Kemendagri yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah Sumut.
“Jika diperlukan, nanti DPR Aceh juga akan surati Mendagri, Presiden dan DPR RI untuk meminta dibatalkannya SK Mendagri yang memasukkan empat pulau di Singkil dimasukkan dalam wilayah administrasi Sumut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfadhli mengajak semua pihak, termasuk pemerintah pusat, untuk menghormati kekhususan Aceh yang diatur dalam kerangka MoU Helsinki sebagai bagian dari komitmen damai dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tolonglah kita saling menghargai. Aceh itu ada MoU Helsinki sebagai pedoman kita hidup saling berdampingan dalam bingkai NKRI,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyatakan akan mengambil alih penanganan polemik SK Mendagri tersebut. Menurutnya, sikap Presiden mencerminkan sensitivitas terhadap dinamika dan sejarah Aceh.
“Sikap Pak Prabowo tersebut, cerminan beliau memahami akar dan persoalan di Aceh,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar