Skip to main content
728

Menteri LH Bicara Potensi Pidana 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat yang Izinnya Sudah Dicabut - Halaman all - TribunNews

 

Menteri LH Bicara Potensi Pidana 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat yang Izinnya Sudah Dicabut - Halaman all - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, buka suara terkait adanya potensi pidana yang dikenakan pada empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Diketahui empat perusahaan tambang nikel tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.

Kini izin usaha pertambangan (IUP) keempat perusahaan tersebut telah dicabut oleh pemerintah.

Menteri LH Hanif Faisol mengatakan, kasus tambang nikel di Raja Ampat ini tak selesai pada pencabutan izin saja.

Namun pemerintah akan terus melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan tambang tersebut.

Bahkan tak menutup kemungkinan pemerintah juga akan memproses kegiatan tambang nikel di Raja Ampat ini secara pidana,

Mengingat ada beberapa kegiatan tambang mereka yang dilakukan diluar norma.

"Kita akan melakukan pendalaman pengawasan, dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut."

"Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi migrasi paksaan pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana."

"Memang ada potensi ke sana (gugatan pidana) karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan diluar norma. Ini ada potensi pidana, terkait dengan kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif dilansir Kompas TV, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut hanif menegaskan, meski izin tambang keempat perusahaan tersebut telah dicabut, bukan berarti masalah selesai sampai disitu saja.

Baca juga: Aktivitas Penambangan di Raja Ampat Bisa Picu Sedimentasi dan Hancurkan Terumbu Karang

Pihak perusahaan tambang masih berkewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang mereka.

Pemulihan ini juga akan diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.

"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai."

"Pengawalannya pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman ESDM," jelas Hanif.

Pemerintah Diminta Kawal Rehabilitasi Lingkungan Usai Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Haris mendesak pemerintah untuk mengawal proses rehabilitasi kawasan tambang di Raja Ampat.

“Setelah izin dicabut, langkah berikutnya ialah rehabilitasi kawasan dan pemberdayaan masyarakat adat melalui program ekonomi hijau seperti ekowisata,” kata Haris kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Tak hanya itu, pemerintah juga diminta memperketat pengawasan pemberian izin tambang.

Agar nantinya tidak ada lagi izin tambang yang dikeluarkan di kawasan konservasi, seperti di Raja Ampat ini.

Baca juga: Kejagung Siap Usut Pelanggaran IUP di Raja Ampat Papua, Harli Siregar: Kalau Ada Laporan Pengaduan

"Pengawasan harus diperketat, jangan sampai izin-izin serupa kembali diberikan di masa depan. DPR akan mengawal hal ini,” terangnya.

PKS Apresiasi Pemerintah soal Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP di Raja Ampat milik empat perusahaan.

Pemerintah memutuskan mencabut IUP empat perusahaan itu karena lokasi yang berada di kawasan taman dunia atau geopark. Adapun, empat IUP yang dicabut milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham.

Baca juga: Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kerusakan Alam dalam Pertambangan di Raja Ampat Papua

Haris mengatakan Fraksi PKS menyambut positif respons Prabowo yang pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurut Haris, keputusan pencabutan IUP ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan ekosistem laut.

"Ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kekayaan hayati dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut,” tandas legislator Dapil I Jawa Tengah ini.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Baca berita lainnya terkait Tambang Nikel di Raja Ampat.

Posting Komentar

0 Komentar

728