Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Immanuel Ebenezer Kasus

    Immanuel Ebenezer Bantah Lakukan Pemerasan, Istana: Biar Hukum Buat Terang Benderang - News Liputan6

    6 min read

     Kasus, 

    Immanuel Ebenezer Bantah Lakukan Pemerasan, Istana: Biar Hukum Buat Terang Benderang - News Liputan6


    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menyerahkan kepada penegak hukum untuk membuat kasus yang menjerat Noel terang benderang.

    Diperbarui 23 Agu 2025, 12:05 WIB

    Diterbitkan 23 Agu 2025, 11:58 WIB

    Liputan6.com, Jakarta- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah tuduhan pemerasan yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Noel bersikukuh bahwa kasusnya bukanlah pemerasan.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menjawab hal tersebut. Hasan mengatakan, Istana menyerahkan kepada penegak hukum untuk membuat kasus yang menjerat Noel terang benderang.

    “Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” tutur Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

    Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto rutin mewanti-wanti anak buahnya agar tidak terlibat praktik korupsi. Bahkan, sempat menyatakan pula tidak akan membela jajarannya yang melakukan rasuah.

    “Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” kata dia.

    Bantah Kena OTT dan Lakukan Pemerasan

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Meski sudah menyandang status tersangka, pria yang akrab disapa Noel membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

    "Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, kedua kasus saya bukan pemerasan," klaim dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Noel mengaku, hal ini disampaikan agar tak ada narasi yang memberatkan dirinya dalam kasus ini.

    "Klarifikasi ini agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor dan memberatkan saya," ungkap dia.

    Noel pun lagi-lagi membantah bahwa dirinya dan tersangka lain melakukan pemerasan, dan mengklaim mendukung kinerja KPK.

    "Kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan, dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," klaim dia.

    Minta Amnesti ke Prabowo

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel tak sendirian, 10 orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

    Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Ketua Relawan Prabowo Mania 08 itu digiring ke mobil tahanan. Namun sebelum masuk, Noel sempat melontarkan pernyataan mengejutkan. Dia berharap masih ada ruang pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

    "Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Terima Suap Rp 3 Miliar

    Terima Suap Rp 3 Miliar

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Noel menerima uang suap Rp 3 miliar dari penerbitan sertifikat K3. Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.

    Praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.

    "Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Budi.

    Dari seluruh suap penerbitan sertifikat K3, KPK menaksir total uang yang diperoleh para tersangka mencapai Rp 81 miliar.

    Budi mengatakan, uang suap tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Ada yang dibuat beli DP rumah, beli kendaraan sampai hiburan.

    Peran Noel

    Budi membeberkan peran Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Dia mengatakan, Noel mengetahui, membiarkan, bahkan meminta hasil pemerasan yang dilakukan anak buahnya.

    "Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan)," kata Budi.

    Menurut Budi, seluruh aktivitas pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 sudah sepengetahuan Immanuel Ebenezer.

    "Proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG," ucapnya.

    Adapun modus pemerasan yang dilakukan anak buah Noel adalah mewajibkan buruh membayar biaya pengurusan sertifikasi K3 sebesar Rp 6 juta. Padahal, biaya pengurusan sertifikasi K3 sebetulnya hanya Rp 275 ribu.

    Bila para buruh tidak membayar Rp 6 juta, maka proses pengurusan sertifikasi K3 diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses.

    Diketahui, biaya sertifikasi K3 yang dibebankan kepada buruh mencapai Rp 6 juta. Angka yang sangat mencengangkan. Sebab, jumlah itu dua kali lipat dari rata-rata gaji buruh.

    Loading
    Komentar
    Additional JS