Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Featured Istimewa Lintas Peristiwa Solo Spesial

    Solo Tetapkan Siaga Darurat Bencana Usai Gedung DPRD Dibakar, Waspada Potensi Kerusuhan Lanjutan - Halaman all - Tribunsolo

    9 min read

     

    Solo Tetapkan Siaga Darurat Bencana Usai Gedung DPRD Dibakar, Waspada Potensi Kerusuhan Lanjutan - Halaman all - Tribunsolo


    Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

    TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kota Solo, Jawa Tengah, kini berada dalam status siaga darurat bencana setelah aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusakan fasilitas umum (fasum) dan pembakaran gedung Sekretariat DPRD Solo.

    Penetapan status tersebut dilakukan oleh Wali Kota SoloRespati Ardi, pada Sabtu (30/8/2025) dan akan berlangsung selama tujuh hari ke depan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kerusuhan lebih lanjut.

    Menurut Respati, penetapan status siaga darurat bencana ini merupakan tindakan preventif yang diambil untuk mencegah kerusuhan semakin meluas.

    Baca juga: Aksi Damai Mahasiswa di Gladak Solo : Tabur Bunga dan Doa Bersama untuk Affan yang Dilindas Brimob

    Status ini berlaku mulai hari ini hingga tujuh hari ke depan, dan dalam hal ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solo ditunjuk sebagai koordinator utama.

    Respati memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan status darurat ini, karena lebih bersifat untuk menghadapi kemungkinan buruk yang mungkin terjadi.

    "Ini adalah langkah administrasi untuk menanggulangi potensi kerusuhan lebih lanjut. Kami melimpahkan tanggung jawab kepada BPBD, agar mereka siap dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan darurat," ungkap Respati saat ditemui di Loji Gandrung Solo.

    Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan kota, Respati juga membentuk satgas Gerakan Warga Solo (GWS) yang terdiri dari kelompok masyarakat di tingkat RT/RW.

    Satgas ini melibatkan berbagai elemen, termasuk karang taruna dan anak muda Solo.

    Baca juga: Pengakuan Mahasiswa LPM UMS yang Viral Diintimidasi Polisi saat Demo di Solo: Minta Video Dihapus

    Mereka diberi tugas untuk menjaga wilayah masing-masing agar tetap aman dan kondusif, serta mencegah tindakan-tindakan anarkistis yang dapat merusak keamanan kota.

    "Bersama dengan BPBD, kami ingin lebih melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan. Satgas ini adalah gerakan warga yang akan aktif membantu menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," terang Respati.

    Wali Kota Solo juga menyoroti fakta bahwa mayoritas massa pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum dan membakar gedung DPRD bukanlah warga asli Solo.

    Menurutnya, kerusuhan ini disebabkan oleh kelompok yang datang dari luar kota.

    Respati sangat menyayangkan aksi anarkistis yang terjadi, yang tidak hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga mengganggu ketertiban sosial.

    "Mayoritas massa yang terlibat dalam perusakan ini bukan warga Solo. Mereka datang dari luar kota dan melakukan tindakan yang merugikan. Kami sangat menyesalkan aksi kekerasan tersebut," ujar Respati.

    Baca juga: Biasanya Warga Tak Berani Masuk, Gedung DPRD Solo yang Dibakar Kini jadi Tontonan, Jualan Kopi Laris

    Apa Itu Status Siaga Darurat?

    Bencana alam dan peristiwa darurat lainnya yang mengancam keselamatan masyarakat membutuhkan respons cepat dan tepat dari pemerintah.

    Untuk itu, pemerintah melalui badan-badan yang bertugas menanggulangi bencana menetapkan berbagai status darurat yang menggambarkan tingkat ancaman dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

    Berikut adalah jenis-jenis status darurat bencana yang perlu dipahami.

    1. Status Siaga Darurat

    Status ini ditetapkan ketika ada potensi ancaman bencana yang meningkat dan dapat menyebabkan terjadinya bencana. Pada fase ini, peringatan dini dari instansi terkait diberikan, dan masyarakat serta pemerintah harus bersiap menghadapi potensi bencana yang mungkin terjadi.

    Baca juga: Gedung DPRD Solo Dibakar Massa, Dokumen Penting dan Komputer Hangus, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

    Ciri-ciri status siaga darurat antara lain:

    • Peningkatan ancaman bencana yang sudah terdeteksi.
    • Dikeluarkannya peringatan dini dari badan yang berwenang, seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
    • Persiapan evakuasi dan penyediaan logistik dilakukan sebagai langkah antisipasi.

    Status ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi masyarakat dan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan kesiapsiagaan yang tepat.

    2. Status Tanggap Darurat

    Status tanggap darurat ditetapkan ketika bencana benar-benar terjadi dan telah menyebabkan gangguan terhadap kehidupan masyarakat serta merusak infrastruktur atau fasilitas publik.

    Pada tahap ini, upaya penanggulangan bencana harus segera dilakukan untuk meminimalisir dampak bencana.

    Ciri-ciri status tanggap darurat meliputi:

    • Terjadinya bencana yang telah mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
    • Dampak bencana sudah terasa nyata, baik dalam bentuk kerusakan fisik, korban jiwa, maupun gangguan terhadap ekonomi masyarakat.
    • Pemerintah dan lembaga terkait segera melakukan penanganan darurat, seperti evakuasi, penyediaan bantuan, serta perbaikan infrastruktur yang rusak.

    Pada status ini, bantuan dan intervensi langsung dilakukan untuk mengurangi dampak bencana serta mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak.

    3. Status Transisi Darurat ke Pemulihan

    Status ini diterapkan ketika eskalasi ancaman bencana cenderung menurun atau telah berakhir, namun gangguan terhadap kehidupan masyarakat masih berlanjut.

    Meskipun ancaman bencana telah mereda, dampak sosial dan ekonomi masih berlangsung, dan dibutuhkan upaya pemulihan untuk mengembalikan kondisi seperti semula.

    Ciri-ciri status transisi darurat ke pemulihan antara lain:

    • Penurunan atau berakhirnya ancaman bencana utama.
    • Masih adanya kerusakan fisik dan sosial yang memerlukan waktu untuk dipulihkan.
    • Pemerintah mulai mengalihkan fokusnya dari tanggap darurat ke pemulihan jangka panjang, seperti rehabilitasi dan rekonstruksi.

    Pada tahap ini, berbagai program pemulihan, baik dalam hal infrastruktur, ekonomi, maupun sosial, dijalankan untuk memulihkan kondisi masyarakat yang terdampak.

    Penetapan Status Darurat Bencana: Proses dan Indikator

    Penetapan oleh Pemerintah

    Status darurat bencana ditetapkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah, berdasarkan rekomendasi dari badan yang bertugas menanggulangi bencana, seperti BNPB, BPBD, atau instansi terkait lainnya.

    Penetapan ini dilakukan untuk memastikan adanya tindakan yang terkoordinasi dan tepat dalam merespons bencana.

    Proses Berjenjang

    Proses penetapan status darurat bencana dimulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian jika situasi memburuk, status tersebut dapat ditingkatkan hingga ke tingkat provinsi dan nasional.

    Proses berjenjang ini memastikan bahwa respons terhadap bencana dilakukan secara efisien dan tepat sasaran, mengingat tingkatan kewenangan yang berbeda di setiap wilayah.

    Indikator Penetapan Status

    Penetapan status darurat bencana didasarkan pada beberapa indikator, antara lain:

    • Ancaman Bencana: Seberapa besar potensi ancaman bencana yang sedang atau akan terjadi. Ini bisa berupa gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, atau bencana lainnya.
    • Dampak Terhadap Kehidupan: Seberapa besar dampak yang ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat, baik dalam hal korban jiwa, kerusakan infrastruktur, maupun gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan sosial.
    • Kemampuan Penanganan: Sejauh mana kapasitas dan sumber daya pemerintah serta masyarakat dalam menghadapi dan menanggulangi bencana tersebut.

    Pemicu Gelombang Demo di Solo

    Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Solo menggelar aksi solidaritas atas meninggalnya rekan mereka, Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas mobil rantis milik Brimob pada Kamis (28/8/2025) di Jakarta.

    Aksi dimulai pukul 13.00 WIB, saat para driver ojol berkumpul di Plaza Stadion Manahan Solo.

    Affan Kurniawan adalah seorang pengemudi ojek online (ojol) berusia 21 tahun yang meninggal dunia pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

    Saat itu, Affan sedang mengantar pesanan makanan dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR RI.

    Ketika kericuhan terjadi dan aparat mulai membubarkan massa, sebuah kendaraan barracuda melaju cepat di tengah kerumunan dan menabrak dua pengemudi ojol, Affan dan Moh Umar Amarudin.

    Affan tewas di tempat, sementara Umar mengalami luka serius.

    Di Solo sendiri gelombang demo terjadi dalam satu hari.

    Aksi unjuk rasa berujung kericuhan terjadi di Kawasan Gladak dan Kantor DPRD Solo, yang berakibat sejumlah fasilitas umum dirusak.

    Termasuk Gedung DPRD Solo yang dibakar massa.

    (*)

    Komentar
    Additional JS